Hakim Tolak Praperadilan Risna Dali, Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SPBU di Talaud Berlanjut
Isvara Savitri September 10, 2026 09:22 PM

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Pengadilan Negeri Melonguane menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kepala Kantor BPN Tomohon, Risna Dali, dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Mgn.

Risna juga merupakan mantan Kepala Kantor BPN Kepulauan Talaud tahun 2022 yang menjadi kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Ia ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud usai proses penetapan tersangka yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulut, Manado, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 23.20 Wita.

Tak terima status sebagai tersangka, Risna mengajukan permohonan praperadilan. 

Penolakan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Kamis (10/9/2026) bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Melonguane.

TERSANGKA - Para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pada PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022.
TERSANGKA - Para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pada PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022. (Instagram)

Sidang berlangsung pukul 14.48-15.14 WITA.

Perkara tersebut dipimpin Hakim Tunggal Aryanto Sofyan.

Sementara itu, pihak Kejari Talaud selaku termohon diwakili oleh Junior Pitoy dan Mohammad Ghalib Wiratama.

Dalam putusannya, Aryanto menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Risna Dali melalui penasihat hukumnya, Ryan Maariwut.

Selain itu, hakim tunggal juga menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada pemohon sebesar nihil.

Baca juga: Bupati Minahasa Tandatangan MoU Penguatan Kapasitas HAM bagi ASN, Pelajar dan Pelaku Usaha

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Sanksi 16 SPBU di Sulut, Terbukti Langgar Aturan Penyaluran BBM Subsidi

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho, mengatakan dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses hukum terhadap Risna Dali selanjutnya mengikuti ketentuan dan tahapan hukum yang berlaku.

“Putusan ini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan dan selanjutnya penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Samuel saat dihubungi Tribunmanado.com.

Putusan ini membuktikan bahwa tahapan penyidikan hingga penetapan tersangka Risna Dali yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara.

“Tentunya apa yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan hukum,”  pungkasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.