Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengambil tindakan tegas dengan merobohkan ratusan bangunan ilegal yang berdiri kokoh di sepanjang Jalan Raya Keadilan, Pancoran Mas, Kamis (10/9/2026).
Penertiban ini menyasar bangunan liar yang nekat berdiri di atas lahan bantaran kali sehingga kerap kali menimbulkan kemacetan dan banjir.
"Total bangunan liar yang ditertibkan mencapai 220 unit," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, di lokasi acara, Kamis (10/9/2026).
Baca juga: Pemkot Depok Gusur 120 Bangunan Liar di Jalan Pasir Putih Sawangan, Diduga Jadi Penyebab Banjir
Selain menurunkan puluhan personel gabungan, Satpol PP juga mengerahkan armada alat berat excavator untuk meratakan material bangunan.
Dede mengungkapkan bahwa eksekusi ini merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus langkah konkret merespons laporan dan aduan warga terkait pemicu banjir lokal.
“Jalur ini emang beberapa kali laporan masuk ke hotline kami bahwa ada beberapa (titik) banjir ya yang disebabkan ada penyumbatan dari saluran air yang dibangun oleh pemilik-pemilik toko yang berdiri di atas tanah lahan Pemerintah Kota Depok,” ujarnya.
Persiapan Proyek Pelebaran Jalan
Selain fokus pada normalisasi fungsi saluran air dan penanganan banjir, pengosongan lahan sepanjang koridor tersebut dirancang sebagai tahap awal pengondisian area untuk proyek pelebaran jalan.
Langkah ini diambil Pemkot Depok guna memperluas akses transportasi jalan utama di wilayah Kelurahan Rangkapan Jaya Baru agar arus kendaraan yang kerap tertahan dapat mengalir lancar.
Selama proses pembongkaran, petugas di lapangan menerapkan kriteria selektif terhadap status kepemilikan aset warga.
“Bangunan yang kita tertibkan hari ini tidak punya status legal resmi. Sementara bangunan yang kita biarkan berdiri rata-rata sudah punya sertifikat dan AJB,” jelasnya.
Bagi pemilik lahan yang berhasil menunjukkan dokumen kepemilikan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Akta Jual Beli (AJB), fisiknya untuk sementara dibiarkan berdiri sembari menunggu verifikasi ulang keabsahan dokumen oleh instansi terkait.
Kondusif Tanpa Perlawanan
Eksekusi pembongkaran hingga pengangkutan sisa material di sepanjang Jalan Raya Keadilan terpantau berjalan tertib, aman, dan tanpa diwarnai aksi penolakan atau kericuhan dari para pemilik toko.
Masyarakat serta pemilik tempat usaha menerima tindakan tegas petugas lantaran telah menyadari kekeliruan posisi lahan milik pemerintah yang mereka tempati selama ini.
Pemerintah Kota Depok berharap eksekusi penataan ruang serta penertiban bantaran sungai ini dapat menjadi titik balik pembenahan infrastruktur jalan dan penanganan banjir secara berkelanjutan di kawasan Pancoran Mas.
"Masyarakat setempat beserta para pemilik bangunan dapat menerima tindakan tegas petugas karena menyadari posisi lahan yang mereka tempati selama ini," tandas Dede.