TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah seorang anggota polisi aktif bernama Yayat Sudrajat alias Lippo di Raffles Hills Cibubur, Jalan Alternatif Cibubur, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/9/2026).
Penggeledahan dilakukan terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dan ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Tim penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi tersebut.
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami soal dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh Saudara YS dari tersangka Saudara SJ," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (10/9/2026).
Yayat Sudrajat alias Lippo berpangkat Ipda (Inspektur Dua) dan kini bertugas sebagai Anggota Unit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Cimanggis, Depok.
Sebagai bagian dari unit Intelkam, tugas utamanya meliputi fungsi intelijen di bidang keamanan, termasuk melakukan deteksi dini, penyelidikan serta pemetaan potensi kerawanan kamtibmas di wilayah hukumnya.
Hanya orang tertentu yang memiliki kekayaan 'berlebih' bisa memiliki rumah di Raffles Hills Cibubur.
Salah satu kawasan perumahan elite di pinggiran tol luar Jakarta ini banyak dihuni tokoh publik.
Harganya pun tidak main-main miliaran rupiah.
Yayat diduga sebagai makelar kasus sejumlah proyek di pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Dalam persidangan sebelumnya, Yayat mengaku mengumpulkan uang hingga Rp60 miliar dari sejumlah proyek.
KPK juga mencatat aliran dana mencapai Rp16 miliar masuk ke kantong Yayat sepanjang 2022 hingga 2025.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (8/4/2026) lalu, saksi Henry Lincoln yang menjabat Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi menyebut nama Yayat Sudrajat.
Yayat juga dikenal dengan panggilan “Om Lippo” atau “Om Endut”.
Yayat diduga jadi penghubung antara pengusaha atau kontraktor swasta bernama Sarjan dengan pemerintah kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini Sarjan sudah menjadi terdakwa kasus penyuapan atau ijon proyek terhadap Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Selain memperkenalkan Sarjan kepada Henry Lincoln, Yayat juga disebut sebagai pihak yang ikut memperoleh pekerjaan proyek dari pemerintah daerah.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Bekasi