Daftar 8 Tersangka Kasus BBM Ilegal di Jambi dan Lokasi Penangkapan Mereka
Mareza Sutan AJ September 10, 2026 11:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi mengungkap enam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan peredaran minyak bumi ilegal dalam kurun waktu dua pekan.

Penindakan tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama jajaran polres sejak 27 Agustus hingga 10 September 2026.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dari enam perkara yang ditangani, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

“Berhasil melakukan penanganan ataupun penindakan terhadap enam perkara, dengan delapan orang tersangka, kemudian enam unit kendaraan serta barang bukti minyak bumi, bensin olahan dan BBM solar dengan jumlah keseluruhan sekitar 22.800 liter,” kata Erlan.

Daftar 8 Tersangka BBM Ilegal

Delapan tersangka dari enam kasus yang diungkap tersebut, yakni:

- AP (25)

- SP (37)

- IA (19)

- RU (34)

- MAR (26)

- FN (20)

- IHS (31)

- S (36).

Mereka diamankan polisi di beberapa wilayah, yakni Sungai Bahar, Jaluko, Alam Barajo Kota Jambi dan Mestong.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 10.000 liter minyak mentah atau minyak bumi yang diduga berasal dari aktivitas illegal drilling.

Minyak tersebut diangkut menggunakan satu unit kendaraan Mitsubishi Canter.

Selain itu, polisi juga mengamankan 3.000 liter minyak mentah yang diduga berasal dari aktivitas illegal drilling. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam satu unit Mitsubishi L300.

Penindakan berikutnya dilakukan terhadap sekitar 2.000 liter bensin olahan yang diangkut menggunakan satu unit Wuling Confero.

Bensin olahan tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Polisi juga menyita 1.190 liter BBM jenis solar yang dikemas dalam 34 jeriken plastik dengan kapasitas masing-masing 35 liter.

Solar tersebut diduga akan kembali diperjualbelikan kepada pihak lain.

Sementara itu, sebanyak 5.600 liter minyak mentah turut diamankan polisi.

Minyak tersebut diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry yang masing-masing membawa dua tedmon dan empat drum plastik.

Pasal yang Dikenakan

Erlan mengatakan, delapan tersangka dikenakan pasal pidana sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing.

Salah satunya Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan kegiatan eksplorasi dan atau eksploitasi yang dilakukan tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama.

Selain itu, para tersangka juga dapat dijerat Pasal 55 UU Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi.

“Polda Jambi dalam hal ini akan terus melakukan penindakan, penertiban terkait dengan BBM ilegal karena dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Erlan menegaskan, seluruh perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan maupun aktivitas yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas illegal drilling, mengambil minyak mentah, mengangkut maupun memperjualbelikan BBM ilegal.

“Sehingga berdampak kepada diri sendiri dan merugikan orang lain serta merugikan negara,” katanya.

Tertibkan Minyak dari Sumur Rakyat

Selain mengungkap kasus BBM ilegal, Polda Jambi juga menertibkan peredaran minyak mentah dan hasil olahan minyak yang berasal dari sumur rakyat.

Penertiban dilakukan Ditreskrimsus Polda Jambi bersama jajaran polres selama dua pekan terakhir.

Kasubdit Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko mengatakan, langkah tersebut salah satunya dilakukan untuk mendukung penerapan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengenai pengelolaan sumur minyak rakyat.

Dalam aturan tersebut, pengelolaan sumur rakyat diarahkan dilakukan melalui koperasi.

Dengan mekanisme itu, hasil minyak dari sumur rakyat diharapkan dapat dikelola dan disalurkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

“Tujuan kita melakukan penertiban ini adalah supaya Permen 14 Tahun 2025 ini terealisasi. Kita mendukung itu,” kata Hadi.

Hadi menjelaskan, kepolisian bersama jajaran polres melakukan pengecekan terhadap distribusi minyak yang berasal dari sumur rakyat.

Pengecekan dilakukan untuk memastikan minyak yang semestinya diserahkan kepada koperasi tidak malah dialihkan atau dijual kepada pihak lain.

Dalam proses penertiban tersebut, polisi menemukan minyak mentah yang diduga hendak dikirim ke Sumatera Selatan untuk diolah.

Selain itu, petugas juga menemukan minyak hasil olahan yang kemudian dibawa kembali ke wilayah Jambi.

“Nah, jadi itu tambahannya tujuan kita melakukan penertiban kemarin dan ditemukanlah ini. Kita mendapatkan minyak mentah yang akan dikirim ke Sumsel untuk dimasak,” ujarnya.

“Kemudian, kita mendapatkan hasil masakan yang dibawa ke Jambi,” sambungnya.

Hadi menyebut penyidik masih mendalami jalur distribusi minyak tersebut.

Polisi juga akan mengusut kemungkinan adanya keterkaitan minyak dari sumur rakyat dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Tidak menutup kemungkinan karena kita akan lakukan terus pendalaman. Kita masih proses penyidikan,” katanya.

Penyidik juga tengah menelusuri sejak kapan aktivitas tersebut berlangsung dan siapa saja pihak yang membeli minyak tersebut.

“Nanti kita akan terus menelusuri sudah berapa lama mereka bekerja, siapa yang membeli. Nah, kami akan telusuri,” ujar Hadi.

Ia berharap pengungkapan kasus peredaran BBM ilegal dapat menekan penggunaan minyak yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Termasuk apabila distribusi minyak tersebut berkaitan dengan aktivitas PETI di wilayah Jambi.

“Kita mohon doanya supaya kasus ini setidaknya bisa menghambat, mengurangi atau menghilangkan kegiatan PETI dengan kita menyelesaikan kasus BBM ini,” katanya.

Mengenai sosialisasi kepada pemilik sumur rakyat, Hadi mengatakan pihak kepolisian telah memberikan arahan melalui Bhabinkamtibmas.

Menurut dia, sosialisasi dan pendampingan tersebut telah dilakukan sejak Januari 2026.

Para pemilik sumur juga disebut telah memiliki kontrak kerja sama yang mengatur mengenai kewajiban menyerahkan hasil minyak kepada koperasi.

“Kaitan dengan sosialisasi, saya rasa dari Bhabinkamtibmas kita sudah memberikan arahan dan asistensi. Kegiatan ini kan sudah berjalan dari mulai bulan Januari,” jelasnya.

Selain memberikan sosialisasi, polisi bersama SKK Migas, Polsek dan Bhabinkamtibmas juga melakukan verifikasi terhadap sumur yang diajukan.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan keberadaan sumur, memeriksa titik koordinat serta memastikan tidak terdapat sumur yang diajukan secara fiktif.

“Ketika ditemukan koordinat yang sama, kita sampaikan bahwa pemilik sumur ini nanti sumur ini akan bisa diambil minyaknya, tapi jangan lupa sesuai dengan perjanjian kerja sama hasil minyaknya harus diserahkan kepada koperasi sesuai dengan kontrak kerja sama kalian,” kata Hadi.

Hadi memastikan para pemilik sumur telah mengetahui kewajiban tersebut.

“Mereka sudah tahu itu,” pungkasnya.

(Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

Baca juga: Daftar 5 Pejabat Manajerial Pemkab Tanjab Barat Dilantik Bupati Hari Ini

Baca juga: Tabel Angsuran KUR Bank Jambi Syariah Pinjaman Rp500 Juta Tenor 1-5 Tahun

Baca juga: Daftar 5 Perwira Polda Jambi yang Emban Jabatan Baru dalam Sertijab Hari Ini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.