Cegah Risiko Banjir dan Kebakaran, Dinas PUPR Perkim Malinau Perketat Aturan Bangunan Perkotaan
Cornel Dimas Satrio September 10, 2026 11:48 PM

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kabupaten Malinau mengambil langkah tegas untuk memperketat aturan teknis pendirian bangunan di kawasan perkotaan.

Pengetatan regulasi ini menjadi fokus utama dalam evaluasi dan peninjauan kembali Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tiga wilayah, yakni Kecamatan Malinau Kota, Malinau Utara, dan Malinau Barat.

Langkah mitigasi ini diambil mengingat tingginya kerentanan kawasan perkotaan Malinau terhadap ancaman bencana alam maupun non-alam, seperti banjir, tanah longsor, hingga kebakaran permukiman.

Kondisi kawasan yang kian padat serta didominasi oleh konstruksi bangunan kayu menuntut hadirnya standar teknis tata ruang yang jauh lebih disiplin demi menjamin keselamatan jiwa dan harta benda warga.

Rinci Jarak Antar-Rumah hingga GSB

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Perkim Kabupaten Malinau, Elviana, menjelaskan bahwa aturan turunan dari penataan ruang nantinya akan memuat ketentuan teknis yang spesifik mengenai batasan fisik setiap bangunan yang didirikan masyarakat.

"Mengingat kawasan perkotaan kita banyak di kawasan rawan bencana banjir, longsor, terus kebakaran pada bangunan-bangunan kayu. Sebenarnya di tata ruang itu rinci mengatur jarak antar-rumah, GSB, material semipermanen atau permanen," ujar Elviana, Selasa (8/9/2026).

Penerapan aturan seperti Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tata jarak antar-bangunan dinilai sangat krusial. Selain memberikan ruang bagi saluran drainase pencegah banjir, pengaturan jarak yang presisi juga berfungsi mencegah terjadinya penularan api secara cepat saat musibah kebakaran terjadi di permukiman padat.

Evaluasi Aturan Tata Ruang Perkotaan

Pengetatan standar keselamatan ini menjadi bagian dari kajian peninjauan kembali aturan RDTR Kawasan perkotaan Malinau yang sebelumnya diatur dalam Perbup Nomor 6 Tahun 2021. Menurut Elviana, evaluasi menyeluruh bersama lintas sektor ini bertindak selayaknya studi kelayakan bagi regulasi yang sedang berjalan.

"Peninjauan kembali ini sama seperti studi kelayakan apakah perda perlu dirubah atau diganti secara menyeluruh. Sejauh ini tadi hasilnya dari temuan (Rapat) hari ini banyak sekali masukan berbagai stakeholder yang perlu dinilai," ungkapnya.

Benahi Utilitas Dasar dan Mitigasi Alih Fungsi Lahan

Selain memitigasi risiko bencana, penataan ruang di tiga kecamatan tersebut diarahkan untuk membenahi penyediaan jaringan utilitas dasar, mulai dari keterjangkauan jaringan listrik, pasokan air bersih, hingga infrastruktur telekomunikasi.

Langkah ini sekaligus merespons maraknya alih fungsi lahan menjadi fasilitas terbangun yang memicu simpangan pola ruang hingga 1.361,15 hektare, seiring pesatnya izin usaha perdagangan, jasa, dan hunian.

Dari penilaian multi-aspek dengan skor akhir 78,45, dokumen evaluasi ini merekomendasikan perlunya revisi sebagian atas aturan RDTR yang berlaku.

Revisi ini menjadi payung hukum vital agar pertumbuhan fisik dan ekonomi Kota Malinau dapat terus berkembang tanpa mengabaikan aspek keselamatan serta ketahanan kawasan dari bencana.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.