Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital akan memberikan edukasi kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
"Akan ada edukasi soal UU PDP. Tentu saja kita tidak akan main gebyah uyah, semuanya dipukul rata," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria di Jakarta, Kamis, menyusul penerbitan peraturan pelaksanaan undang-undang tentang pelindungan data pribadi.
Pelaku UMKM yang menggunakan platform digital untuk mendukung kegiatan usahanya bisa memperoleh data pribadi berupa alamat hingga nomor kontak dari para pengguna layanannya.
Menurut undang-undang tentang pelindungan data pribadi, pihak yang mengumpulkan data pribadi atau pengendali data pribadi antara lain wajib punya pejabat khusus yang disebut Data Protection Officer (DPO).
Petugas pelindung data antara lain bertugas untuk memastikan pelaku bisnis mematuhi ketentuan dalam memproses data pribadi warga yang dikumpulkan.
Dalam bisnis berskala besar, ketentuan mengenai penyediaan DPO seharusnya tidak menimbulkan masalah, karena mereka memiliki sumber daya yang besar.
Namun, para pelaku UMKM dengan skala bisnis kecil dan sumber daya terbatas bisa kesulitan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Mereka juga bisa terkena sanksi kalau data-data pribadi konsumen mereka sampai bocor dan dimanfaatkan oleh pihak lain.
Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan literasi para pelaku UMKM agar mereka memahami bagaimana seharusnya memperlakukan data-data konsumen serta menerapkan ketentuan yang berlaku tentang pelindungan data.





