Oleh: Wilhelmus Mustari Adam
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.
POS-KUPANG.COM - Tulisan ini berawal dari pertanyaan singkat Dr. James Adam, putra NTT, dalam sebuah diskusi grup WhatsApp Fortuna Media Group.
Diskusi pada malam itu ditutup dengan pertanyaan lepas tanpa respons anggota grup yakni apakah janji politik kepala daerah wajib direlisasikan?
Pertanyaan ini tentu wujud atensi, kepedulian, dan perhatian sebagai rakyat daerah yang menginginkan lompatan perubahan atau kemajuan terhadap daerah.
Keesokan harinya, barulah muncul beberapa pendapat atau komentar anggota grup dari cuitan ini.
Penulis sendiri tidak serius membedah fenomena ini pada diskusi itu. Maklum, terbatas data dan informasi, apalagi bukan tim sukses yang menggodok visi, misi, dan program para calon kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada.
Baca juga: Opini: Ketika Flores Membutuhkan Pemulihan, Bukan Sekadar Serapan Anggaran
Setiap musim Pilkada, masyarakat disuguhi janji yang hampir selalu terdengar indah: pendidikan gratis, kesehatan gratis, pelayanan kesehatan yang mudah, jalan yang mulus, ekonomi rakyat yang tumbuh, kemiskinan turun, lapangan kerja yang tersedia, rakyat yang makmur, desa yang sejahtera, hingga birokrasi yang bersih.
Setelah pencoblosan selesai dan kepala daerah terpilih dilantik, pertanyaan yang tersisa sederhana: apakah janji itu wajib direalisasikan?
Pertanyaan ini relevan untuk Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah Pilkada 2024 memilih gubernur, bupati, dan wali kota baru.
Dalam Pilkada 2024, terdapat 87 pasangan bakal calon di NTT, terdiri atas tiga pasangan calon gubernur dan 21 pasangan calon bupati/wali kota.
Jawabannya tidak sesederhana wajib atau tidak wajib.
Secara hukum, tidak setiap kalimat yang disampaikan kandidat selama kampanye otomatis menjadi kewajiban hukum yang dapat dipaksakan.
Kepala daerah tidak boleh membelanjakan APBD semata-mata karena pernah mengucapkan janji politik.
Setiap program tetap harus memiliki dasar kewenangan, masuk dalam proses perencanaan dan penganggaran, serta memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas.
Namun secara politik dan etika demokrasi, janji politik tidak boleh dianggap angin lalu.
Bukankah masyarakat memberikan suara berdasarkan gagasan, visi, misi dan program yang ditawarkan kandidat?
Pilkada 2024 NTT memberikan banyak contoh. Pasangan Melki-Johni, yang kemudian terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur, terangkum ke dalam visi besar membawa NTT lebih maju, sehat, cerdas, sejahtera, dan berkelanjutan.
Janji-janji tersebut dirumuskan ke dalam konsep 7 pilar dan program Dasa Cita.
Baca juga: Opini: Riuh di Luar, Sepi di Dalam
Poin-poin janji politik utama selama kampanye yakni kesehatan, pendidikan, ekonomi dan hilirisasi produk lokal, ketenagakerjaan dan perlindungan sosial, infrastruktur dasar, dan birokrasi dan pelayanan publik.
Tentu masih banyak lagi yang diucapkankan oleh para juru kampanye di setiap waktu kampanye.
Di Kabupaten Kupang, pasangan Yosef Lede-Aurum Titu Eky bahkan menyampaikan target yang sangat spesifik: meningkatkan PAD menjadi Rp300 miliar dalam tiga tahun pertama dan menyatakan siap menerima konsekuensi politik jika target tersebut tidak tercapai.
Di Manggarai Barat, salah satu pasangan calon menawarkan lima gerakan transformasi tata kelola pemerintahan, pembangunan lima destinasi wisata unggulan, serta bantuan Rp100 juta bagi desa yang memenuhi kriteria tertentu.
Sementara di Kota Kupang, janji politik tampil dalam bentuk yang lebih konkret.
Ada pasangan yang menawarkan peningkatan Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dari sekitar Rp750 juta menjadi Rp1 miliar per kelurahan, sementara pasangan lainnya menjanjikan peningkatan PAD Rp35 miliar setiap tahun.
Ada pula pasangan yang menjanjikan 100 beasiswa bagi lulusan SMK untuk melanjutkan pendidikan ke Pulau Jawa dan dana pengaman Rp3 miliar bagi pasien kurang mampu di RSUD SK Lerik, dan penanganan sampah di 100 hari pertama.
Pertanyaannya: apakah semua janji itu harus diwujudkan persis seperti yang diucapkan? Tidak selalu.
Pemerintahan bukan ruang hampa. Setelah terpilih, kepala daerah berhadapan dengan kemampuan fiskal, regulasi, prioritas nasional, kondisi sosial-ekonomi, bencana, perubahan kebijakan pemerintah pusat, serta proses politik bersama DPRD.
Karena itu, kepala daerah tidak boleh memaksakan sebuah janji jika pelaksanaannya justru melanggar hukum atau merusak kesehatan keuangan daerah.
Tetapi di sinilah letak tanggung jawabnya: jika janji tidak dapat direalisasikan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan.
Jangan sampai setelah menang, janji kampanye berubah menjadi arsip politik yang hanya dibuka kembali menjelang pemilu berikutnya.
Secara normatif, visi, misi dan program kepala daerah memiliki jalan untuk masuk ke dalam pemerintahan.
RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah dan menjadi bagian dari sistem perencanaan pembangunan daerah.
Sementara PP Nomor 12 Tahun 2019 menempatkan APBD dalam kerangka perencanaan dan penganggaran daerah, dengan RKPD menjadi pedoman penyusunan KUA dan PPAS.
Artinya, setelah dilantik, pekerjaan kepala daerah bukan sekadar “menagih” janji kepada dirinya sendiri.
Pekerjaannya adalah menerjemahkan janji politik menjadi kebijakan publik yang sah, terukur, teranggarkan dan dapat dievaluasi.
Karena itu, ukuran keberhasilan kepala daerah seharusnya bukan sekadar berapa banyak janji yang diucapkan atau berapa banyak spanduk keberhasilan yang dipasang.
Ukuran yang lebih penting adalah: berapa janji yang masuk ke dalam RPJMD, berapa yang diterjemahkan ke dalam program dan APBD, berapa target yang tercapai, berapa yang tertunda, dan mengapa.
Di sinilah DPRD, masyarakat sipil, media dan perguruan tinggi memiliki pekerjaan penting: mengawal janji politik menjadi kontrak kinerja publik.
Kepala daerah tidak harus menjadi budak janji. Tetapi ia juga tidak boleh menjadi pelupa janji.
Janji politik memang tidak seluruhnya merupakan kewajiban hukum. Namun ketika janji tersebut menjadi alasan masyarakat memberikan mandat, ia berubah menjadi utang politik yang harus dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan kepala daerah yang mampu menjanjikan segala sesuatu.
Masyarakat membutuhkan pemimpin yang berani mengatakan apa yang sanggup dikerjakan, mengerjakannya dengan anggaran yang benar, mengukur hasilnya secara terbuka, dan menjelaskan dengan jujur apabila sebagian janji belum mampu diwujudkan.
Sebab demokrasi tidak berhenti pada pencoblosan. Demokrasi justru diuji setelah kepala daerah terpilih: apakah suara rakyat yang diberikan pada hari pemungutan suara benar-benar berubah menjadi kebijakan yang dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. (*)