TRIBUNKALTIM.CO - Partai Ummat bersama koalisi masyarakat sipil resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (10/9/2026).
Gugatan tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat formal pendidikan sekolah menengah atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu.
Permohonan ini diajukan secara kolektif oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma MS Sihombing.
Baca juga: Langkah Denny Indrayana dkk usai Tutup Sayembara Ijazah SMA Gibran, Desak Pemilihan Ulang Wapres
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Ummat, Ansufri Sambo, menegaskan bahwa partainya memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah sebagai peserta Pemilu 2024 untuk memperjuangkan keadilan substansial terkait keabsahan dokumen kesetaraan pendidikan tersebut.
"Ini orang dengan surat keterangan yang tidak jelas bisa-bisanya disahkan setara SMA, ini sangat melukai hati anak bangsa yang cacat, apalagi sampai kuliah," kata Sambo dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Meski pengajuan PHPU Pilpres 2024 dilakukan jauh melampaui tenggat tiga hari setelah penetapan KPU sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024, para pemohon mendesak MK untuk tidak terjebak pada keadilan administratif semata.
Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyebut langkah hukum pada September 2026 ini sebagai sebuah terobosan konstitusional (constitutional breakthrough).
Baca juga: Jelang 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Pengamat Singgung Kinerja Menteri Bidang Ekonomi
Pihaknya mengaku baru memperoleh bukti kuat yang mendasari perkara tersebut.
Refly berargumen bahwa Pasal 169 huruf r UU Pemilu secara tegas mewajibkan kepemilikan ijazah fisik tingkat SLTA/SMA atau sederajat.
Menurutnya, surat penyetaraan dari Ditjen Dikdasmen tidak bisa menggantikan keberadaan ijazah fisik.
Argumen Hukum: Surat keterangan kesetaraan pendidikan hanya menyetarakan jenjang, namun bukan merupakan ijazah atau diploma fisik.
Baca juga: Apa Kabar 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo-Gibran? Kepuasan Publik Turun, Pengamat Unmul Sorot 4 Hal
Tuntutan Pemohon: Syarat formal pendidikan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan calon oleh KPU.
Dalam berkas permohonan yang dibacakan Refly Harun, koalisi pemohon meminta majelis hakim MK mengabulkan seluruh tuntutan berikut:
Menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan capres-cawapres.
Baca juga: Pesan Jokowi soal Kekuasaan Dikaitkan dengan Gibran, Ada Sinyal Politik 2029?
Menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat formal pendidikan dan mendiskualifikasinya dari Pemilu 2024.
Membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres beserta seluruh keputusan KPU terkait pencalonannya.
Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar sidang paripurna untuk memilih wakil presiden pengganti dari dua calon yang diusulkan Presiden, paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Baca juga: Apa Kabar 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo-Gibran? Kepuasan Publik Turun, Pengamat Unmul Sorot 4 Hal
Belum ada tanggapan resmi yang dirilis oleh pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka maupun tim kuasa hukumnya. (*)