Kapolres Sebut Ada Unsur Kesengajaan, Kebakaran di Buleleng Tembus 152 Kejadian
Ida Ayu Suryantini Putri September 11, 2026 08:03 AM

 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG – Peristiwa kebakaran di Kabupaten Buleleng mengalami peningkatan seiring dengan musim kemarau yang masih berlangsung.

Kondisi ini terlihat dari jumlah kejadian kebakaran yang terus bertambah dalam beberapa bulan terakhir.

Berdasakan data Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Buleleng, sejak awal tahun 2026 hingga 9 September tercatat ada 152 peristiwa kebakaran.

Baca juga: 6 Kebakaran Terjadi di Buleleng Bali dalam Sehari, Rumah hingga Lahan Dilalap Api

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi kategori yang paling banyak terjadi dengan jumlah 93 kejadian atau 61,2 persen.

Sebanyak 40 kejadian atau 26,3 persen merupakan kebakaran bangunan/gedung.

Sedangkan 19 kejadian atau 12,5 persen masuk kategori lainnya, seperti kebakaran mobil, kebakaran kabel wifi, kebakaran kompor, dan sebagainya. 

Lonjakan peristiwa kebakaran mulai terlihat dalam tiga bulan terakhir. Pada Juli 2026 tercatat sebanyak 41 kejadian, kemudian meningkat menjadi 46 kejadian pada Agustus.

Baca juga: 3 Kebakaran Terjadi Sehari di Gianyar Bali, Pura hingga Gudang Perabotan Rumah Tangga Terbakar

Memasuki September, jumlah kejadian kebakaran juga masih tinggi. Hingga 9 September 2026 sudah tercatat 27 peristiwa kebakaran. Padahal, sejak awal tahun hingga Juni 2026, total peristiwa kebakaran hanya 38 kejadian. 

Kondisi tersebut menjadi perhatian pihak kepolisian. Peristiwa kebakaran lahan yang terjadi di Kabupaten Buleleng disinyalir tidak seluruhnya dipicu kondisi musim kemarau. 

Polisi menemukan adanya dugaan unsur kesengajaan dalam sejumlah peristiwa kebakaran lahan.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengatakan polisi telah melakukan penyelidikan terhadap seluruh titik kebakaran. Baik yang terjadi dalam skala kecil maupun besar.

Bahkan, polisi telah mendatangkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali untuk membantu menentukan titik awal api pada lokasi kebakaran. 

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mulai menemukan titik terang terkait dugaan adanya unsur kesengajaan. “Ada beberapa titik yang sudah kita lakukan pemeriksaan, memang sengaja (dibakar)," ucapnya, Kamis (10/9). 

AKBP Ruzi mengungkapkan alasan masyarakat memilih membakar untuk membuka lahan, karena diharapkan abu sisa pembakaran akan menyuburkan tanah saat memasuki musim hujan.

“Nah, sekarang pertanyaannya begini, musim hujannya datang kapan? Ini yang belum kita tahu. Karena El Nino ini enggak bisa diprediksi musim hujan datang kapan,” ujarnya.

AKBP Ruzi meminta masyarakat sama-sama peduli dan komitmen untuk mencegah pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar. Sebab besarnya intensitas kebakaran sejalan dengan efek yang ditimbulkan. 

“Bisa menimbulkan kerugian material, jiwa, kalau pertolongan lambat datang akan menyebabkan kebakaran yang lebih besar. Kalau sudah besar dan tidak terjangkau oleh manusia, ya ini akan kesulitan bagi kita,” katanya. 

Mantan Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Kepolisian Daerah (Koorspripim) Polda Bali itu mengingatkan, pembukaan lahan dengan cara membakar ada sanksi pidananya.

Ketentuan tersebut diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Sanksi ini berlaku tanpa melihat batas minimal luas lahan. 

Meski demikian, polisi masih mengedepankan upaya preemtif dan preventif sebelum melakukan penegakan hukum.

Upaya tersebut dilakukan melalui imbauan, sosialisasi, maupun edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

“Tapi kalau dua kali, tiga kali sudah dikasih tahu dengan kegiatan preemtif dan preventif enggak mau juga, ya kita harus tegakkan aturan, gitu. Bahwa perbuatan ini sudah perbuatan pidana,” tegasnya. 

Namun AKBP Ruzi juga menilai peristiwa kebakaran ini salah satu dampak dari El Nino.

“Memang kondisi cuaca kita sekarang masih dipengaruhi oleh El Nino, jadi kekeringan panjang. Terutama di wilayah Buleleng juga terkena imbasnya, sehingga banyak terjadi kebakaran lahan,” ucapnya. 

“Sekarang seluruh Kapolsek bekerja sama dengan perangkat desa dan dusun, mensosialisasikan tentang bagaimana supaya warga tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ucapnya. 

Masyarakat yang membakar sampah diimbau agar lebih bertanggungjawab, yakni menunggu sampai api pembakaran sampah benar-benar padam.

Sehingga kobaran api tidak meluas, yang berdampak pada kebakaran lahan. 

“Kami juga mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan potensi sumber api lain, misalnya puntung rokok dan sebagainya,” katanya. 

Selain potensi kebakaran, AKBP Ruzi mengimbau masyarakat untuk menyiapkan penampungan air di beberapa titik lokasi rawan kebakaran. Upaya ini sebagai antisipasi kekurangan air apabila terjadi kebakaran. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.