TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Satgas dibentuk demi menjaga para lurah agar tidak terjebak dalam permasalahan aset di kemudian hari.
Triyono menilai konsep tersebut bisa menjebak para lurah yang akan menerima seluruh aset KDMP, seperti gedung dan sarana di dalamnya. Sebab jika terjadi permasalahan di kemudian hari, maka bisa jadi lurah yang harus bertanggung jawab.
Satgas KDMP di daerah nantinya akan berperan untuk ikut memeriksa seluruh aset KDMP yang akan diserahkan ke kalurahan. Termasuk detail harga dan asal pembelian aset, seperti kendaraan, sarana pendukung operasional, hingga gedungnya.
Lurah Salamrejo di Kapanewon Sentolo, Dani Pristiawan mengatakan KDMP di wilayahnya sudah siap secara gedung hingga sarana dan prasarananya. Namun pihaknya sama sekali tidak dilibatkan dalam prosesnya.
"Kami ingin segala sesuatunya ada keterbukaan karena selama ini tidak ada, sebab tahu-tahu sudah ada pekerja yang membangun gedung KDMP," ujar Dani.
Kalurahan hanya bertugas mencari dan menyiapkan lahan untuk KDMP, itu pun harus dengan izin Keraton Yogyakarta lantaran lahannya berstatus Sultan Ground (SG). Selain itu kalurahan juga bertugas mengawal pembentukan kepengurusan KDMP.
Koordinator Pengawasan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, Ali Ihsan mengimbau Pemkal di Kulon Progo tidak langsung terima aset KDMP.
"Harus ada prinsip kehati-hatian dalam menerima aset KDMP, sebagai mitigasi kesalahan administrasi," jelas Ali, Kamis (10/9/2026).
Kesalahan administrasi yang bisa terjadi seperti Pemkal tidak sengaja menerima barang yang tidak sesuai spesifikasi atau volumenya. Kesalahan itu bisa menimbulkan masalah, seperti operasional KDMP yang tidak bisa optimal.
"Pengecekan aset juga membutuhkan SDM (Sumber Daya Manusia) dengan kompetensi tertentu," ujarnya.
Ali mengatakan, BPKP DIY memiliki peran dalam melakukan pengecekan aset KDMP sebelum diserahterimakan ke Pemkal. Tugas itu berdasarkan pada Pedoman Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026, yang mengatur tahapan verifikasi, validasi, dan peninjauan ulang terhadap aset KDMP.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo punya kewajiban membentuk tim verifikasi dan validasi. Sedangkan dari BPKP DIY berperan dalam peninjauan ulang aset KDMP yang akan diserahkan ke Pemkal.
"Tim di tingkat kabupaten mencermati 6 parameter pengendalian, mulai dari kesesuaian hasil dengan dokumen perencanaan, kelengkapan syarat administrasi, kesiapan fasilitas, kesesuaian fisik bangunan, kelayakan fungsi, dan transparansi," papar Ali. (alx)