TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Sholihah, Mlati, Kabupaten Sleman berinisial GN terhadap mantan santriwatinya hingga hamil delapan bulan kini resmi ditangani kepolisian.
Di balik beban kehamilannya, terungkap fakta bahwa korban yang diketahui berinisial FN (21) sempat menerima ancaman nyata dari terduga pelaku apabila berani membongkar aksi bejat tersebut.
Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra membeberkan tekanan psikologis yang dialami korban tidak hanya sebatas trauma akibat perbuatan bejat pelaku berinisial NH alias GN, tetapi juga ancaman serius yang bertujuan menutup rapat kasus ini.
Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian pemerkosaan tersebut kepada siapa pun, termasuk sahabat maupun keluarga besar korban. Akibatnya korban mengalami trauma hingga ketakutan.
"Dia (pelaku) bilang (ke korban) keluarga korban akan ajur atau hancur ya (jika menceritakan perbuatan pelaku). Itu ancaman nyata yang disampaikan oleh si pelaku," ujar Rian, saat ditemui di Mapolresta Sleman, Kamis (10/9/2026).
Selain itu, sempat ada skema penutupan kasus dengan mengungsikan korban ke Lampung agar bisa melahirkan di perantauan. Setelah itu, bayinya diadopsi sehingga korban kembali pulang tanpa membawa masalah ke lingkungan pondok.
Menurut Rian, pengaturan tempat tinggal maupun masa depan korban yang didasarkan pada relasi kuasa merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak bisa dibenarkan. "Tidak boleh diatur-atur atas dasar relasi kuasa ataupun lainnya," katanya.
Rian menjelaskan, korban baru memiliki keberanian untuk menceritakan peristiwa tersebut kepada pihak keluarga pada Juli 2026. Setelah mengumpulkan fakta, mempelajari berkas, dan mematangkan strategi, tim kuasa hukum mendampingi keluarga akhirnya resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Sleman pada 7 September 2026.
Tidak hanya membidik pelaku secara personal agar mempertanggungjawabkan perbuatannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perlawanan hukum dalam kasus ini akan dibagi menjadi tiga lapis. Hal ini untuk memastikan supaya keadilan benar-benar tegak.
"Satu, kami akan melawan pelaku, kedua kami akan melawan oknum-oknum pengurus, dan yang ketiga, kami akan melawan lembaga atau institusi atau korporasi. Dalam Undang-Undang KUHP yang baru kita, subjek hukum korporasi bisa dipidana, artinya yayasan yang termasuk dalam korporasi bisa dipidana," tegas Rian.
Selain melaporkan kasus pidana pemerkosaan ke Polresta Sleman, tim kuasa hukum juga berencana melaporkan penanganan perkara ini ke Propam untuk mengawasi kinerja penyidik, serta beraudiensi dengan Kanwil Kemenag DIY guna mendorong investigasi dan evaluasi menyeluruh terhadap lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
Saat ini, selain mengupayakan menghukum terduga pelaku, prioritas utama dari keluarga dan tim kuasa hukum adalah memberikan perlindungan terbaik serta pemulihan psikologis bagi korban. Termasuk meminta rekomendasi dari Kanwil Kemenag DIY agar dapat memberikan bantuan tersebut.
"Bukan memenjarakan pelaku. Dia dipenjara, jelas, apalagi sudah ngaku. Tapi di atas itu semua, korban harus dilindungi, harus dijamin kesejahteraannya, apalagi anak yang dikandungnya harus dijamin kesejahteraan dan kesehatannya," ujar Alumni UIN Sunan Kalijaga ini.
Pihak Ponpes Ash-Sholihah saat coba dikonfirmasi belum banyak memberikan tanggapan terkait persoalan ini. Melalui tim hukumnya, Heri Purwanto, mengungkapkan bahwa pihak Ponpes belum bisa memberikan keterangan karena saat ini masih mengolah data atas persoalan tersebut untuk disampaikan sebagai informasi resmi.
Sementara itu, Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro saat dikonfirmasi membenarkan, kasus kekerasan seksual tersebut sudah dilaporkan ke Polresta Sleman pada 7 September 2026.
Kendati demikian pihaknya belum bisa membeberkan pihak pelapor dan siapa terlapornya. Tetapi yang jelas, setelah menerima laporan, melalui Satreskrim Polresta Sleman pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Sejauh ini belum pada tahap pemanggilan saksi.
"Benar, tanggal 7 (September) sudah ada pelaporan ke Polres Sleman. Untuk sampai ini belum (ada pemanggilan saksi) karena baru kemarin hari Senin laporannya. Statusnya masih penyelidikan. (Yang dilaporkan itu) kasus dugaan kekerasan seksual," kata Argo.
Dilakukan di Pondok
Dugaan pemerkosaan dialami korban sebanyak dua kali di lingkungan Ponpes Ash-Sholihah. Peristiwa pertama terjadi akhir Desember 2025. Saat itu, korban diinstruksikan oleh terduga pelaku untuk datang ke ruangannya dengan alasan sedang sakit dan butuh bantuan.
Dilandasi niat membantu sebagai pengabdi di pondok, korban langsung menghampiri ruangan tersebut. Namun setibanya di lokasi, korban justru disergap secara paksa. Leher korban dicekik dan mulutnya ditutup rapat agar tidak bisa berteriak lalu diperkosa.
Aksi bejat tersebut kembali terulang pada Januari 2026. Korban kembali datang ke kompleks ponpes setelah dihubungi untuk membantu menjaga anak-anak pelaku karena sang istri hendak melahirkan.
Korban awalnya merasa lebih aman karena mengetahui terduga pelaku sedang berada di rumah sakit. Namun, GN tiba-tiba kembali ke pondok.
Korban yang panik sempat mencoba melarikan diri, tetapi langkahnya dihalangi oleh pelaku yang langsung mengunci pintu kamar dan melakukan pemerkosaan untuk kedua kalinya. Akibat serangkaian peristiwa tersebut, korban saat ini tengah mengandung dengan usia kandungan delapan bulan.
Kakak kandung korban, Muhamad Mahyadien menyebut, saat itu sempat ada usulan agar adiknya dibawa ke Lampung untuk melahirkan di luar daerah dan bayinya setelah dilahirkan diadopsi. Usulan tersebut diduga berasal dari Pondok agar permasalahan ini bisa ditutup rapat. Mahyadien yang berdomisili di Ngawi, Jawa Timur menolak usulan tersebut.
"Sebelum itu terjadi, saya dari Ngawi langsung menjemput ke tempat persembunyiannya yang diungsikan di wilayah Geger di Magelang. Saya jemput secara tiba-tiba," kata Mahyadien, ditemui di Mapolresta Sleman didampingi Kuasa Hukum korban, Kamis (10/9/2026). (rif)