TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Polisi mengungkap fakta baru dalam kecelakaan bus yang menewaskan dua penumpang di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.
Sopir bus berinisial S dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine atau sabu berdasarkan hasil tes urine.
Polisi kemudian menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut.
Baca juga: Ramalan Shio Kuda-Kambing Hari Ini: Ada Peluang Baru, Jangan Salah Ambil Keputusan
Baca juga: Polisi Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Mamuju, Tetapkan 5 Tersangka
Kasat Lantas Polres Mamuju Tengah IPTU Bambang Hermiady mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan sopir mengaku mengonsumsi sabu sebelum melanjutkan perjalanan.
"Kepada penyidik, yang bersangkutan mengaku mengonsumsi sabu di toilet SPBU di Pangkajene pada Jumat, 4 September 2026," kata Bambang saat ditemui di Mapolres Mamuju Tengah, Jalan H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Jumat (11/9/2026).
Setelah mengonsumsi sabu, S kemudian kembali melanjutkan perjalanan dengan membawa penumpang.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan kondisi pengemudi sebelum mengoperasikan kendaraan hingga kecelakaan terjadi.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kondisi sopir dan faktor lain yang diduga berkontribusi terhadap kecelakaan.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 311 ayat (5), ayat (4), dan ayat (3) juncto Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur mengenai pengemudi yang mengoperasikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan keselamatan orang lain maupun barang.
Ancaman hukuman dalam ketentuan tersebut mencapai 12 tahun penjara apabila perbuatan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Polisi Imbau Sopir Bus Dicek Kesehatannya
Polres Mamuju Tengah mengingatkan perusahaan atau pemilik bus agar memastikan kondisi pengemudi sebelum kendaraan dioperasikan, terutama ketika membawa banyak penumpang.
Bambang mengimbau pemeriksaan kesehatan terhadap sopir dilakukan secara rutin untuk mencegah pengemudi menjalankan kendaraan dalam kondisi yang tidak layak.
"Ini wajib dilakukan," tegas Bambang.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan keselamatan penumpang selama perjalanan hingga tiba di daerah tujuan.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab kecelakaan.
Kecelakaan Tewaskan Dua Penumpang
Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Muhajir, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah, Minggu (6/9/2026).
Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua penumpang meninggal dunia.
Lokasi kecelakaan berjarak sekitar 31 kilometer dari ibu kota Kabupaten Mamuju Tengah, Tobadak.
Kasus tersebut kini masih ditangani Satlantas Polres Mamuju Tengah dan penyidik terus mendalami fakta-fakta terkait kecelakaan tersebut.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah