Ahli BPOM Tak Tahu Alasan Izin White Tomato Dicabut, Benarkan BAP Richard Lee
Dian Anditya Mutiara September 11, 2026 11:32 AM

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Sidang perkara Richard Lee kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pemeriksaan ahli Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Tri Priyanto.

Dalam persidangan, Tri mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan izin edar produk White Tomato (WT) dicabut oleh PT Imedco Djaja pada 2022.

Di hadapan majelis hakim PN Tangerang, Tri menjelaskan produk WT pertama kali terdaftar di BPOM pada 2021 atas nama PT Imedco Djaja sebagai pemegang izin edar.

Baca juga: Richard Lee Cekcok dengan Ahli BPOM soal Pasal 435: "Tidak Ada Zat Berbahaya!"

Menurut Tri, kemasan produk yang didaftarkan saat itu tidak memiliki merek atau stiker tertentu.

“Yang didaftarkan ini, yang tanpa stiker. Kapan didaftarkan Imedco?” tanya kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, dalam persidangan, Kamis (10/9/2026).

“2021,” jawab Tri.

Faizal kemudian menggali alasan pencabutan izin edar produk tersebut pada Maret 2022.

Tri mengatakan pencabutan izin edar dilakukan atas permohonan PT Imedco Djaja.

“Kenapa PT Imedco mencabut?” tanya Faizal.

“Saya tidak tahu pasti, mungkin bisa ditanyakan ke PT Imedco,” jawab Tri.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan tim kuasa hukum Richard Lee.

Pasalnya, Tri mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan pencabutan izin edar WT, tetapi dalam BAP ia membenarkan adanya kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Richard Lee.

Ahli Benarkan Isi BAP soal Pasal 435

Faizal kemudian meminta Tri mengonfirmasi isi BAP yang telah dibuatnya dalam proses penyidikan.

“Di BAP Saudara menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa memperdagangkan ditambah stiker ini melanggar Pasal 435 UU 17/2023 dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Ini benar BAP Saudara? Saudara baca dulu sebelum tanda tangan?” tanya Faizal.

“Iya, benar,” kata Tri.

Dalam BAP tersebut disebutkan bahwa perbuatan Richard Lee memperdagangkan produk WT dengan tambahan stiker dinilai melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: Diduga Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan, Richard Lee Laporkan Saksi ke Polisi

Pasal tersebut mengatur mengenai pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu.

Ancaman pidana yang tercantum dalam pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Penambahan Stiker Dikaitkan dengan Proses Produksi

Dalam persidangan, Tri juga menjelaskan mengenai pengertian produksi dalam regulasi kefarmasian.

Menurutnya, proses produksi tidak hanya berkaitan dengan pembuatan produk, tetapi juga mencakup sejumlah tahapan lain.

“Memproduksi, kalau melihat regulasinya di PerBPOM tentang Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) atau CPOTB, produksi itu adalah serangkaian kegiatan mulai dari penerimaan bahan baku, pengolahan, pengemasan, penandaan atau pelabelan, sampai dengan produk jadi,” jelas Tri.

Baca juga: Kesabaran Habis! Richard Lee Siap Penjarakan Saksi Kasus Doktif yang Bohong di Sidang

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam perdebatan persidangan karena tim kuasa hukum Richard Lee sebelumnya mempertanyakan posisi kliennya sebagai pihak yang memperdagangkan produk.

Kuasa hukum juga mempersoalkan apakah penambahan stiker pada kemasan secara otomatis dapat membuat pihak penjual dikategorikan sebagai pihak yang memproduksi.

BPOM Lakukan Pengawasan Berdasarkan Analisis Risiko

Dalam pemeriksaan barang bukti di hadapan majelis hakim, Tri turut menjelaskan kewajiban pelaku usaha terkait mutu dan keamanan produk.

Menurutnya, pelaku usaha memiliki kewajiban melakukan penjaminan terhadap mutu dan keamanan produk.

Sementara itu, BPOM menjalankan fungsi pengawasan melalui pengambilan sampel secara berkala dengan mempertimbangkan analisis risiko.

Tri kembali menegaskan bahwa izin edar WT dikembalikan secara mandiri oleh PT Imedco Djaja sekitar Maret 2022.

Namun, ketika ditanya mengenai alasan di balik keputusan tersebut, ia mengatakan tidak mengetahui secara pasti.

Pemeriksaan terhadap ahli BPOM ini menjadi bagian dari upaya kedua pihak menguji penerapan regulasi BPOM dan ketentuan pidana dalam UU Kesehatan terhadap produk WT yang menjadi barang bukti dalam perkara Richard Lee. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.