Temuan Narkoba di Vape, BNN Bali Usulkan Pelarangan Total Rokok Elektrik lewat Perpres
Ida Ayu Suryantini Putri September 11, 2026 11:38 AM

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Ancaman narkotika cair yang disusupkan ke dalam rokok elektrik (vape) kian nyata di berbagai daerah, termasuk Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama. 

Menanggapi lonjakan kasus tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi mengusulkan opsi pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Kekhawatiran ini mengemuka dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat. 

Baca juga: WNA Prancis Diduga Edarkan Kokain dan Ganja, Polisi Temukan 147 Pod Vape Kosong di Villa Cemagi

Masuknya Bali ke dalam peta pengungkapan narkotika cair BNN menjadi sinyal peringatan serius bagi Pulau Dewata, mengingat gaya hidup penggunaan vape sangat masif di kalangan anak muda lokal maupun wisatawan mancanegara.

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin M.P. Hutabarat, menegaskan bahwa peredaran zat berbahaya berbentuk cair kini berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.

“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” tegas Aldrin dalam keterangannya kepada awak media di Bali, pada Jumat 11 September 2026.

Sepanjang tahun 2026, BNN mencatat penyitaan barang bukti dalam jumlah fantastis, yakni 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja, 2,6 ton metamfetamina cair, hingga 800 kilogram ketamin HCL. 

Baca juga: Maraknya Penggunaan Rokok Elektrik, Pemkot Denpasar Bali Siapkan Perda KTR Baru untuk Lindungi Anak

Rangkaian barang bukti tersebut diungkap dari berbagai wilayah strategis, mulai dari Kepulauan Riau, Gresik, Sumatra Utara, Jambi, Maluku, hingga Bali.

Penyelundupan zat adiktif ke dalam cairan vape dinilai menjadi modus kamuflase yang sangat rawan mengelabui pengawasan di lapangan, khususnya di kawasan wisata dan hiburan malam Bali.

Aldrin mengingatkan, pembiaran terhadap peredaran narkotika cair akan menciptakan efek domino yang merugikan negara secara masif.

“Peningkatan peredaran zat cair ini berpotensi menimbulkan beban sosial dan ekonomi bagi negara jika tidak segera diantisipasi,” bebernya.

Konsekuensi biaya yang harus ditanggung negara mencakup lonjakan anggaran rehabilitasi korban, operasional pemasyarakatan bagi kurir dan bandar, hingga beban pemulihan layanan kesehatan publik.

Atas dasar ancaman nyata tersebut, opsi pelarangan total melalui regulasi setingkat Perpres dinilai sebagai langkah perlindungan yang paling efektif. 

BNN memastikan usulan pengetatan ini tetap melalui kajian komprehensif bersama kementerian teknis terkait agar kebijakan akhir yang diambil memiliki basis data yang kuat demi menyelamatkan generasi muda. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.