PROHABA.CO, BANDA ACEH - Tim Unit V Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana penculikan disertai penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.
Selain mengamankan para pelaku, aparat kepolisian turut menyita barang bukti krusial berupa satu pucuk senjata api (senpi) laras pendek lengkap dengan magazen berisi 13 butir peluru aktif.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh korban bernama Rian Risky Ramdhan (33).
Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga membuahkan hasil penangkapan.
"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan tersebut," kata Kompol Dizha dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Baca juga: Polresta Banda Aceh Bekuk Dua Terduga Begal Motor Mahasiswa, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DT (31), seorang mahasiswa asal Manduamas Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, serta MUL (40), warga Lamtemen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (3/9/2026) setelah polisi mendeteksi keberadaan DT di kawasan Simpang Dodik, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Dari hasil interogasi awal, DT mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama MUL serta seorang pelaku lain yang kini masih dalam pencarian atau status buron (DPO).
Kasatreskrim mengatakan, berbekal pengakuan tersebut, penyidik mengembangkan penyelidikan untuk melacak keberadaan MUL.
Petugas mendeteksi MUL melarikan diri ke Jeunib.
Pada Senin (7/9/2026), tim Jatanras bergerak menuju Kabupaten Bireuen dan berhasil membekuk MUL tanpa perlawanan saat sedang berada di sebuah warung kopi di kawasan Jeunib.
Saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap MUL, petugas menemukan sejumlah barang bukti berbahaya.
Selain senjata api laras pendek dan 13 butir peluru, polisi juga mengamankan satu buah borgol serta satu unit gembok yang diduga kuat digunakan untuk melumpuhkan korban saat kejadian,” ujar Kompol Dizha.
Dalam pemeriksaan awal, MUL juga mengakui keterlibatannya dalam penculikan dan penganiayaan terhadap korban. Polisi masih melakukan pendalaman terkait senjata api laras pendek yang diamankan tersebut.
Baca juga: PD IPARI Bireuen Buka Kelas Menulis, Targetkan Lahirkan Buku Karya Penyuluh Agama
Kasus penculikan ini sendiri bermula pada Kamis (19/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, korban tengah berada di Terminal Keudah, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Tersangka MUL mendatangi korban menggunakan mobil Daihatsu Ayla berwarna kuning dengan dalih menanyakan lokasi penjualan tuak.
Setelah korban memberikan informasi yang diminta, situasi berubah mencekam.
MUL sempat masuk ke dalam mobil dengan alasan ingin mengambil uang, namun tak lama kemudian kendaraan tersebut mundur mendekati posisi korban.
Dua orang pria lainnya yang disebut dalam laporan berinisial Togar dan Dekmat mendadak turun dari mobil dan secara paksa menyeret korban masuk ke dalam kendaraan.
Selama berada di dalam mobil, korban mengalami penyiksaan dan penganiayaan fisik yang keji.
Tangan dan kakinya diikat menggunakan tali dan borgol agar tidak dapat melakukan perlawanan.
Sekitar pukul 08.30 WIB, korban sempat memanfaatkan kelengahan para pelaku yang tertidur untuk kabur, namun upayanya gagal karena kembali tertangkap.
Para pelaku akhirnya membebaskan korban sekitar pukul 08.30 WIB siang hari, serta memberikannya uang tunai Rp50.000 untuk ongkos pulang ke rumah.
Akibat aksi penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lecet serta lebam memar di berbagai bagian tubuhnya.
Selain luka fisik, korban juga sempat mengalami trauma psikologis dan ketakutan mendalam untuk pulang karena terus-menerus mendapat ancaman dari para pelaku.
Korban akhirnya berani melaporkan kejadian traumatis tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 19 Februari 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/147/II/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan di balik kasus ini.
Aparat tengah mendalami asal-usul kepemilikan senjata api laras pendek yang disita dari tangan MUL serta memburu sisa pelaku yang masih buron.
"Penyidik masih melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya serta mendalami asal senjata api tersebut.
Selanjutnya juga akan koordinasi dengan jaksa penuntut umum," pungkas Kompol Dizha.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
Baca juga: Mahasiswa USK Demo di Kantor Gubernur Aceh, Soroti Rehab Rekon Pascabencana
Baca juga: Kabur dari Kapal Cumi dengan Lompat ke Laut, Pemuda Aceh Timur Justru Pilih Tinggal di Babel
Baca juga: Rakorgub se-Sumatra, Wagub Aceh Dorong Penguatan Konektivitas dan Hilirisasi Komoditas Aceh