Jakarta (ANTARA) - Sidang perdana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap oleh terpidana Zarof Ricar, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/9).
Juru Bicara PN Jakpus Muhammad Firman Akbar mengatakan sidang perdana tersebut akan beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Agung Winarno.
"Sidang perdana digelar setelah kepaniteraan PN Jakpus meregister perkara baru Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst," ucap Firman, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Adapun, majelis hakim yang ditunjuk untuk memimpin persidangan, yaitu Purwanto Abdullah sebagai hakim ketua dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Andi Saputra.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjelaskan hubungan Agung dan Zarof, yaitu terlibat dalam satu proyek film berjudul "Sang Pengadil". Pada saat itu, Zarof mengajak Agung untuk memberikan dukungan berupa uang untuk pembuatan film tersebut.
Modal pembuatan film sebesar Rp4,5 miliar yang dibagi tiga. Agung memberikan uang senilai Rp1,5 miliar, Zarof sebesar Rp1,5 miliar, dan GR (rumah produksi) sebesar Rp1,5 miliar.
Kemudian, penyidik pun menggeledah kantor milik Agung. Di sana, penyidik menemukan banyak dokumen berupa bukti kepemilikan tanah yang merupakan milik Zarof. Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai dan emas batangan.
"Pada 2025, tersangka Agung dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang dan lain-lain dan diantar ke kantornya milik AW,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis (16/4).
Ia mengungkapkan Agung mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul aset yang sejak awal diduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Zarof Ricar.
Atas perbuatannya, Agung disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





