Pengusaha Sound Horeg yang Ucap Goblok di TV Minta Maaf, Ini Janjinya ke MUI Karanganyar
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pengusaha sound horeg asal Karanganyar, Setyo Budi Sularso, menjadi sorotan akibat ucapannya dalam tayangan TV.
Ia mengatakan goblok menanggapi fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jawa Timur terkait penggunaan sound horeg.
Terbaru, Budi pun bertemu dengan MUI Karanganyar.
Dari situ, ia disebut menyanggupi permintaan MUI Karanganyar terkait polemik sound horeg.
Baca juga: Saat Fadia Arafiq Menangis di Persidangan, Sebut Tak Pernaih Niat Korupsi Apalagi Nilainya Kecil
Setyo Budi juga dikatakan berjanji akan meminta seluruh pengusaha sound horeg yang tergabung dalam Komunitas Sound Horeg untuk wajib melaksanakan Fatwa MUI Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan setelah Setyo Budi kembali bertemu Ketua MUI Kabupaten Karanganyar KH Badaruddin dan Pengurus MUI Surakarta Komisi Ukhuwah Burhan Hilal di Masjid Malikul Hidayah Palur, Kamis (10/9/2026).
Pertemuan berlangsung di kediaman Ustadz Sri Hardono, Dusun Karangrejo, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, sekitar pukul 16.00 WIB.
Sehari sebelumnya, Setyo Budi juga telah menemui Badaruddin pada Rabu (9/9/2026) malam.
Dalam pertemuan tersebut, Setyo Budi kembali menyampaikan permintaan maaf atas perkataan yang kurang pantas terhadap Tokoh MUI Jawa Timur KH Ma'ruf Khozin dalam tayangan TV Nasional.
Ketua MUI Karanganyar KH Badaruddin mengatakan, selain permintaan maaf secara pribadi, masih terdapat persoalan yang harus diselesaikan oleh komunitas sound horeg.
"Jadi walaupun mungkin permohonan maaf secara pribadi sudah diterima namun persoalan inti dari permasalahan Sound Horeg harus segera selesai. Komunitas Sound Horeg harus mau menerima Fatwa MUI demi kemaslahatan masyarakat banyak," kata Badaruddin, Kamis (10/9/2026).
MUI Karanganyar kemudian meminta Komunitas Sound Horeg menyampaikan permintaan maaf secara resmi melalui konferensi pers.
Komunitas tersebut juga diminta bersedia melaksanakan Fatwa MUI Jawa Timur dan mematuhi aturan yang berlaku di setiap daerah.
"Kedua point diatas dibuat secara tertulis dan disebarluaskan dalam waktu 2 kali 24 jam jika tidak kami akan tempuh jalur hukum," kata Badaruddin.
Badaruddin mengatakan, Setyo Budi disebut menyatakan sanggup menjalankan permintaan tersebut.
Bahkan, ia disebut berjanji meminta seluruh pengusaha sound horeg yang tergabung dalam Komunitas Sound Horeg untuk mengikuti Fatwa MUI Jawa Timur.
"Kejadian ini telah menjadi pelajaran berharga baginya dan berjanji hanya akan menerima job Sound yang tidak ada miras , tidak melanggar syariat dan mengutamakan keberkahan," pungkasnya dia. (Tribun Solo)