Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Steven meminta penyidik Polres Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menyelidiki secara tuntas terkait kasus dugaan pemalsuan dan peredaran 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura senilai 340.000 dolar Singapura (SGD).

Steven saat ini ditahan di Singapura terkait dugaan perkara pemalsuan dan peredaran uang yang disebut telah dinyatakan tidak asli oleh otoritas setempat.

"Harapan kami penyelidikan dilakukan sampai tuntas. Harus diusut di mana uang palsu itu diproduksi dan siapa saja pengedarnya," katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Menurut Yosia, tidak tertutup kemungkinan terdapat pihak lain yang digunakan untuk membawa maupun menukarkan uang tersebut.

Ia juga menduga masih mungkin terdapat jumlah uang lainnya yang lebih besar, baik yang sudah ditukarkan maupun yang akan ditukarkan.

"Jangan sampai hanya berhenti pada 34 lembar ini. Bisa saja ada tangan-tangan lain yang digunakan dan ada jumlah lain yang lebih besar yang sudah ditukar atau akan ditukar," ujarnya.

Dalam keterangannya ini, Yosia juga mengungkap rangkaian baru kasus tersebut.

Ia mengatakan setelah menerima 33 lembar SGD10.000 dari AN dan EAK, Steven sempat mengajak keduanya bersama-sama pergi ke Singapura untuk menukarkan uang tersebut.

Menurut Yosia, ajakan itu dimaksudkan agar proses membawa hasil penukaran dari Singapura kembali ke Indonesia menjadi lebih mudah.

Namun, AN dan EAK disebut menolak ajakan tersebut sehingga Steven akhirnya berangkat sendiri ke Singapura.

Dalam proses tersebut, Yosia juga mengungkap adanya janji imbalan dari AN kepada Steven. Kliennya disebut dijanjikan bayaran sebesar 1.500 dolar Singapura untuk setiap lembar uang yang berhasil ditukarkan.

"Klien kami dijanjikan 1.500 dolar Singapura untuk setiap lembar yang ditukarkan. Kalau 34 lembar, totalnya sekitar 51.000 dolar Singapura," ujarnya.

Kasus tersebut saat ini masih ditangani Polres Tangsel dan berada pada tahap penyelidikan.

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo sebelumnya mengatakan penyidik telah memeriksa enam saksi dan masih mendalami keterangan pihak-pihak lain.

Kepolisian juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk memperoleh informasi dari Kepolisian Singapura terkait WNI yang berada di negara tersebut.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dan kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel.