TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Sebuah rumah di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan digerebek oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan Selasa (8/9/2026) lalu.
Polisi meringkus tiga orang pria dari dalam rumah tersebut yang diduga sebagai pengedar narkotika. Mereka menyimpan sejumlah barang bukti narkoba yang siap untuk diedarkan.
Tanpa perlawanan, ketiga lelaki itu digeladah dan diinterogasi untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di Desa Pulau Muda, Teluk Meranti.
"Ketiga pelaku merupakan satu jaringan dalam mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Mereka memiliki barang bukti masing-masing," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (11/9/2026).
Ketiga pelaku berinisial RI (29), SN (32), dan MA (31). Ketiga pelaku tinggal di Desa Pulau Muda, Teluk Meranti yang bekerja sebagai buruh sawit.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita 23 paket aabu berbagai ukuran dengan berat 23 gram lebih.
Baca juga: Nangis Berpelukan, Tersangka Pengeroyokan Maut di Pelalawan Baru Sebulan Nikah, Terancam 12 Tahun
Kemudian sebuah kotak rokok, satu unit timbangan digital, sebuah botol permen, plastik bening klep merah. Ditambah kaca pirex, alat hisap sabu atau bong, serta dua unit telepon genggam.
Penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi yang diperoleh Satresnarkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayqh Sebekek Desa Pulau Muda, Teluk Meranti disinyalir sering terjadi transaksi narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Alex Sinaga melakukan penyelidikan.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, tim yang sudah mengetahui lokasinya langsung melakukan penggerebekan. Polisi mengamankan ketiga pelaku tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 7 paket sabu di saku celana tersangka RI. Kemudian ada 10 paket sabu di dalam kotak rokok. Barang bukti lainnya juga disita dari dalam kamar tidur.
"Pengedar utamanya tersangka RI. Dua pelaku lainnya hanya membantu menjual sabu," tambah Alex Sinaga.
Selanjutnya ketiga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)