Ditagih Pajak Rp600 Juta, Pengelola Tahir Solo Museum Akan Temui Pemkot : Minta Klarifikasi!
Vincentius Jyestha Candraditya September 11, 2026 01:14 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengelola Tahir Solo Museum berencana menemui Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk meminta klarifikasi terkait tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai sekitar Rp600 juta.

Pertemuan tersebut rencananya dilakukan pekan depan dengan pejabat Pemkot Solo.

DITAGIH PAJAK - Suasana Tahir Solo Museum Solo, belum lama ini. Perwakilan Pengelola Tahir Solo Museum,  mengaku bingung setelah mendapat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga sekitar Rp600 juta.
DITAGIH PAJAK - Suasana Tahir Solo Museum Solo, belum lama ini. Perwakilan Pengelola Tahir Solo Museum, mengaku bingung setelah mendapat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga sekitar Rp600 juta. (Tribun Solo/Ahmad Syarifudin)

Perwakilan Pengelola Tahir Solo Museum Tjoe K. Sugiharto mengatakan pihaknya ingin mengetahui secara langsung dasar penagihan pajak tersebut.

“Rencana minggu depan insya Allah kalau Pak Sekdanya sempat Rabu depan itu kita mau ke Pemkot untuk minta klarifikasi,” tuturnya.

Tagihan PBB tersebut disebut mencakup periode 2024, 2025 hingga 2026. Tjoe mengaku bingung lantaran bangunan museum dibangun oleh pihaknya untuk kemudian diserahkan kepada Pemkot Solo.

Baca juga: Museum untuk Edukasi Kok Kena Pajak? Pengelola Tahir Solo Museum Bandingkan dengan Cina

“Dua bulan lalu ditagih ini kita ada PBB mulai 2024 2025 2026 ini belum dibayar. Loh jadi 2024 kan kita lagi bangun. Bangunnya kan untuk mereka. Kalau menyewa beda kalau kalau kita sewa tanah untuk bangunan baik bangunan milik kita kita sewa terus kita berkewajiban,” ungkapnya saat dihubungi Kamis (10/9/2028).

Merasa Lucu Karena Pemkot Tak Bayar Pajak

Ia menjelaskan lahan tempat museum berdiri merupakan milik Pedaringan. Pihaknya kemudian membangun bangunan museum di atas lahan tersebut dan menyerahkannya kepada pemerintah dalam bentuk hibah.

“Itu yang punya tanah itu kan Pedaringan. Kita bangun di atasnya terus kita serahkan ke Pemda. Tanahnya pedaringan kita bangun, terus bangunannya kita serahkan. Hibah, kita yang bayar semua. Pemkot gak bayar sama sekali, Terus kita suruh bayar pajak PBB. Itu kan lucu,” jelasnya.

Setelah bangunan diserahkan, pengelola masih membantu operasional awal karena Pemkot Solo disebut belum mampu mengelolanya secara penuh. Namun, status tersebut menurutnya bukanlah hubungan sewa-menyewa.

Baca juga: Pengelola Tahir Solo Museum Bingung Ditagih PBB Rp 600 Juta : Kita Hibah ke Pemkot, Bukan Sewa

Selain PBB-P2, pengelola juga mendapat tagihan PBJT untuk tiket masuk museum dengan besaran 10 persen.

“Kita disodorin gitu Anda harus bayar Anda harus bayar pajak ini dikenakan pajak gini Pak gitu ya saya kalau memang ada ketentuannya ya sudah kita bayar aja tiketnya kita naikin 10 persen ya persoalannya tiketnya dinaikin 10 % netizen ada kasih komentar gitu aja,” tuturnya.

Tjoe juga menilai Tahir Solo Museum mempunyai fungsi edukasi sehingga pengenaan pajak terhadap museum perlu dipertimbangkan.

“Kalau di luar negeri di Cina museum enggak kena pajak karena tujuannya kan untuk pendidikan. Memang untuk dari sudut pengelola, tujuannya tidak untuk mencari keuntungan. Terus kalau kita semuanya kan pembayaran non cash, non tunai. Sama sekali non-tunai semuanya pakai QRIS Sehingga untuk misalkan kita di audit monggo,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Surakarta Widyastuti Pratiwiningsih membenarkan adanya tagihan PBB-P2 dan PBJT terhadap Tahir Solo Museum.

“Kalau untuk PBB kurang lebih dengan pengurangan sekitar 600. PBJT kita ambil 10 persen dari harga. Kalau 50, berarti 5 ribu masuk ke 10 persennya,” jelasnya.

Widyastuti menegaskan pokok pajak tetap harus dibayarkan. Pemerintah hanya dapat mempertimbangkan pengurangan atau penghapusan denda.

“Nggak bisa (pemutihan). Yang bisa dilakukan pengurangan, penghapusan denda. Nanti akan kita lihat mengurangi atau menghapuskan denda yang ditimbulkan. Dari pajak pokoknya harus dibayarkan. Penghapusan denda. Kalau itu kami lihat dulu. Akan kami berikan SK dari penghapusan denda,” terangnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.