SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Modus penipuan dengan mengatasnamakan layanan digital kembali terjadi di Palembang.
Kali ini, seorang ibu rumah tangga (IRT), Halimahtu Syadiah (30), menjadi korban setelah ditelepon oleh seseorang yang mengaku sebagai pihak Shopee.
Akibat kejadian tersebut, warga Lorong Pedatuan Laut, Kecamatan Seberang Ulu II (SU II), Palembang, mengalami kerugian mencapai Rp10,8 juta.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 15.17 WIB saat korban sedang berada di rumah.
Kepada petugas, korban mengatakan awalnya menerima telepon dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Penelepon kemudian mengaku sebagai pihak Shopee dan mengatakan bahwa akun Shopee milik korban telah diretas oleh orang lain.
"Dia bilang akun Shopee saya diretas pak oleh orang lain. Saya percaya," ungkap Halimahtu saat membuat laporan.
Pelaku kemudian meminta korban mengikuti sejumlah arahan dengan alasan untuk mengamankan akun Shopee miliknya agar tidak diambil alih orang lain.
Karena percaya dengan perkataan pelaku, korban mengikuti instruksi yang diberikan melalui sambungan telepon tersebut.
Korban pun menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian sebesar Rp10,8 juta.
"Oleh itulah pak saya melapor ke sini. Karena saya merasa menjadi korban penipuan," katanya.
Tidak terima mengalami kerugian, Halimahtu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang pada Jumat (11/9/2026) pagi.
Ia berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan pelaku berhasil ditangkap.
Sementara itu, Pamapta piket SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Rifki Syerif Reza, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan tersebut.
"Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Pidsus Polrestabes Palembang," ujarnya.