LBH APIK dan Jakarta Feminis Gandeng Undana, Bekali Mahasiswa Pelajar Cegah KS Lewat Metode BANTU
OMDSMY Novemy Leo September 11, 2026 01:27 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) NTT dan Jakarta feminis menggandeng Universitas Nusa Cendana (Undana) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) menyelenggarakan pelatihan pencegahan kekerasan seksual dengan metode intervensi BANTU

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula LP2M Undana, Kamis 10 September 2026, dan diikuti mahasiswa Undana, Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang, Politeknik Negeri Kupang (PNK), serta siswa dari lima SMA/SMK di Kota Kupang.

Kolaborasi LBH APIK NTT, Jakarta Feminis dan Undana dalam kegiatan tersebut juga ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara LBH APIK dan Undana melalui LP2M.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang edukasi mengenai kekerasan seksual, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun keberanian anak muda untuk mengambil tindakan ketika melihat atau mengetahui adanya kekerasan seksual di lingkungan sekitarnya.

Direktur LBH APIK NTT, Ansy Rihi Dara, S.H., mengatakan edukasi tersebut penting untuk mempersiapkan generasi muda agar memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menghadapi situasi kekerasan seksual.

"Jadi kegiatan hari ini sebenarnya lebih ke arah bagaimana kami mempersiapkan anak muda, terutama mahasiswa dan juga pelajar SMA/SMK, untuk mereka teredukasi dan terliterasi dengan baik," ujar Ansy Rihi Dara.

Menurut Ansy Rihi Dara, anak muda perlu memahami strategi yang tepat ketika berhadapan dengan kasus kekerasan seksual, baik ketika dirinya menjadi korban, saksi, maupun berada dalam situasi yang berpotensi membuat seseorang menjadi pelaku karena kurangnya edukasi.

"Mereka perlu tahu strategi yang tepat ketika berhadapan dengan kasus kekerasan seksual, di mana kita tahu di Nusa Tenggara Timur kasus-kasus kekerasan seksual cukup tinggi," kata Ansy Rihi Dara.

Ansy Rihi Dara menjelaskan, peserta nantinya tidak berhenti pada tahap mendapatkan pengetahuan. 

Lanjut Ansy Rihi Dara, mereka akan diberikan kesempatan untuk mengikuti proses lanjutan berupa fellowship melalui mekanisme yang akan dibangun dan dipilih.

Selain itu, menurut Ansy Rihi Dara, para peserta terpilih menjadi champion atau penggerak muda yang dapat menyebarkan rasa aman di ruang publik, terutama dari ancaman kekerasan seksual.

"Setelah mereka teredukasi, mereka mendapatkan sejumlah pengetahuan melalui metode intervensi BANTU ini. Nanti ada fellowship bagi adik-adik yang memang akan dipilih atau terpilih lewat mekanisme yang dibangun," jelas Ansy Rihi Dara.

tandatangan lbh apik dan undana
APIK NTT - LBH APIK NTT gandeng Undana guna membekali mahasiswa dan pelajar dalam mencegah kekerasan seksual melalui pelatihan dengan metode BANTU.

"Mereka ini akan menjadi champion di masa depan sebagai anak-anak atau orang muda yang akan terus menyebar rasa aman di ruang publik, terutama aman dari kekerasan seksual," tambah Ansy Rihi Dara.

Ansy Rihi Dara mengatakan kegiatan tersebut merupakan program berkelanjutan. 

Kata Ansy Rihi Dara, LBH APIK sebelumnya telah melakukan kerja sama dengan Undana dan sejumlah kampus lainnya dalam kegiatan serupa.

Menurut Ansy Rihi Dara, pendidikan tidak cukup hanya menghasilkan generasi muda yang cerdas secara intelektual. Anak muda juga perlu memiliki sikap, kepekaan sosial dan keterampilan untuk merespons berbagai persoalan sosial di sekitarnya.

"Tujuannya agar kami benar-benar mendukung anak-anak tidak saja cerdas secara intelektual, tetapi mereka juga punya attitude dan kepekaan sosial yang baik dalam merespons situasi-situasi sosial di sekitar mereka," ungkap Ansy Rihi Dara.

Ansy Rihi Dara menegaskan, metode intervensi BANTU diharapkan dapat membekali peserta agar mampu membantu dirinya sendiri sekaligus menolong orang lain yang berada dalam situasi kekerasan seksual.

BANTU sendiri merupakan metode Bystander Intervention atau Intervensi Saksi yang dikembangkan oleh Jakarta Feminis. BANTU  dibuat dengan tujuan untuk membantu korban sehingga kita semua dapat mengetahui bagaimana cara untuk bersama-sama saling membantu saat terjadi kekerasan seksual.

Tindakan-tindakan kecil ini dipercaya dapat dengan perlahan menghapuskan budaya perkosaan dimana setiap harinya selalu terjadi. Metode Bystander Intervention BANTU merupakan akronim dari metode interVensi yang bisa dilakukan oleh seorang saksi atau pendamping.

BANTU terdiri dari aksi: B (berani Tegur Pelaku), A (Alihkan perhatian), N (Ngajak orang lain untuk membantu), T (Tanya keinginan korban) dan U (Upayakan merekam kejadian)

"Metode intervensi BANTU ini saya pastikan akan menolong adik-adik bisa menolong dirinya, tapi juga menolong sesama," kata Ansy Rihi Dara. (rey/vel)

Fenomena Gunung Es

Sementara itu, fasilitator Angel Tudenga, S.H, menjelaskan, bahwa kekerasan seksual perlu dilihat sebagai persoalan yang memiliki proses panjang. Ia menggambarkannya melalui fenomena gunung es atau iceberg.

Menurut Angel, tindakan kekerasan yang terlihat di permukaan hanya merupakan bagian kecil dari persoalan. Sementara di bawahnya terdapat berbagai konstruksi sosial dan pola pikir yang dapat menjadi dasar munculnya kekerasan.

“Yang kita lihat itu sebenarnya hanya bagian kecil. Di bawahnya ada banyak hal yang menjadi konstruksi sampai kemudian terjadi kekerasan,” jelas Angel dalam sesi pelatihan.

Pemahaman tersebut kemudian dikaitkan dengan pentingnya persetujuan atau consent dalam sebuah relasi. Peserta diperkenalkan dengan prinsip FREES yang menekankan bahwa persetujuan harus diberikan secara bebas, berdasarkan informasi yang jelas, dapat ditarik kembali, serta dilakukan dalam kondisi seseorang merasa mau dan nyaman.

Menurut Angel, pemahaman mengenai consent penting karena setiap orang memiliki hak untuk menentukan batas atas tubuh dan dirinya sendiri.

Persoalan kekerasan seksual juga tidak selalu melibatkan orang asing. Dalam kehidupan sehari-hari, korban dapat mengenal pelaku, baik sebagai teman, anggota keluarga maupun orang lain yang berada dalam lingkungan terdekat.

Kondisi tersebut membuat orang-orang di sekitar korban memiliki posisi penting. Mereka dapat menjadi pihak yang melihat, mengetahui atau menyaksikan situasi yang berpotensi mengarah pada kekerasan seksual.

Di sinilah Metode Intervensi BANTU diperkenalkan kepada peserta. Metode tersebut memberikan bekal bagi peserta untuk memahami bahwa ketika menyaksikan sebuah situasi yang berpotensi membahayakan, seseorang tidak harus menjadi korban langsung untuk dapat mengambil peran. Intervensi juga tidak semata-mata berarti menghadapi pelaku secara langsung. 

Peserta diarahkan untuk memahami situasi, mempertimbangkan keamanan dan mengambil tindakan yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi. Dengan demikian, peserta tidak hanya ditempatkan sebagai penerima informasi mengenai kekerasan seksual, tetapi juga sebagai bagian dari lingkungan yang dapat membantu mencegah, merespons dan memutus terjadinya kekerasan.

Bagi peserta dari kalangan pelajar, pengetahuan tersebut dinilai penting karena sekolah menjadi salah satu lingkungan tempat mereka berinteraksi setiap hari.

Maria Regina Louisa Ora Ngganggus, siswi SMA Katolik Giovanni Kupang, mengaku memperoleh pengetahuan baru dari pelatihan tersebut.
Ia mengatakan materi mengenai perlindungan perempuan dan anak serta kekerasan seksual penting dipahami sejak usia pelajar, terlebih karena persoalan tersebut dapat terjadi di lingkungan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Menurut Maria, pengetahuan yang diperoleh tidak seharusnya berhenti di ruang pelatihan.

“Materi yang kami dapat hari ini jangan hanya berhenti di ruangan ini. Kami bisa bawa kembali ke sekolah dan berbagi dengan teman-teman di SMA Katolik Giovanni Kupang,” ujar Maria.

Sementara itu, Michael Rajes T.P. Hale, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, menilai Metode BANTU memberikan sudut pandang berbeda mengenai posisi seseorang ketika berhadapan dengan kekerasan seksual.

Menurut Michael Rajes Hale, seseorang tidak harus menjadi korban langsung untuk dapat mengambil tindakan.

“Yang menarik dari BANTU adalah bagaimana kita sebagai orang yang berada di tempat kejadian bisa mengambil tindakan ketika terjadi kekerasan seksual, baik sebagai saksi maupun orang yang berada di sekitar kejadian,” kata Michael Rajes Hale.

Michael Rajes Hale berharap kegiatan serupa dapat diberikan kepada lebih banyak pelajar dan mahasiswa sehingga pengetahuan mengenai pencegahan serta respons terhadap kekerasan seksual tidak hanya dimiliki oleh kelompok tertentu.

Menurut Michael Rajes Hale, peserta yang telah mendapatkan pemahaman tersebut juga dapat membawa pengetahuan itu ke lingkungan masing-masing, baik sekolah, kampus maupun masyarakat.

Melalui Metode Intervensi BANTU, peserta diharapkan tidak hanya mampu mengenali kekerasan seksual, tetapi juga memahami bahwa lingkungan sekitar memiliki peran dalam mencegah dan merespons kekerasan.

Sebab, dalam situasi kekerasan seksual, diam dan membiarkan bukan satu-satunya pilihan. Pengetahuan tentang kapan dan bagaimana melakukan intervensi dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi korban maupun orang-orang di sekitarnya. (dian lamak_magang/vel)

Pastikan Korban Dalam Kondisi Aman

PADA materi dan diskusi mengenai skema penanganan kekerasan seksual di Universitas Nusa Cendana, Dr. Juliana S. Ndolu, SH., M.Hum menjelaskan sejumlah prinsip yang harus diperhatikan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Salah satunya adalah memastikan korban dan saksi berada dalam kondisi aman serta terlindungi dari ancaman, intimidasi, kekerasan lanjutan, dan keberulangan.

Identitas korban maupun saksi juga harus dijaga kerahasiaannya. Informasi seperti nama, tempat tinggal, fakultas, hingga semester korban tidak boleh disebarluaskan.

Selain itu, penanganan harus menggunakan perspektif korban dan dilakukan secara empatik tanpa menyalahkan maupun menghakimi korban.

Juliana Ndolu menegaskan, keputusan mengenai proses penanganan tetap berada di tangan korban. “Keputusan itu ada di tangan korban. Jadi kita bukan yang ambil keputusan,” ujar Juliana Ndolu.

Menurut Juliana Ndolu, pendamping harus memberikan informasi yang benar mengenai pilihan yang tersedia kepada korban, termasuk dampak positif maupun kemungkinan konsekuensi dari pelaporan.

Hal tersebut penting karena korban merupakan pihak yang akan menjalani proses setelah laporan dibuat. Rasa takut dan malu, kata Juliana, menjadi salah satu alasan korban terkadang enggan melaporkan kekerasan yang dialaminya.

“Korban yang harus mengambil keputusan sendiri, dengan catatan, dia harus mendapatkan informasi yang benar,” kata Juliana Ndolu.

Dalam skema penanganan yang dijelaskan, laporan korban selanjutnya akan melalui asesmen kebutuhan untuk mengetahui bentuk bantuan yang diperlukan. Korban dapat memperoleh pendampingan psikologis melalui konseling.

Apabila korban berada dalam kondisi terancam, korban dapat dirujuk ke rumah aman. Sementara untuk kebutuhan pendampingan hukum, korban dapat memperoleh rujukan kepada lembaga terkait.

Juliana Ndolu menjelaskan, berdasarkan penelitian Komnas Perempuan pada periode 2015 hingga 2021, perguruan tinggi menjadi salah satu lingkungan yang perlu mendapat perhatian serius dalam persoalan kekerasan seksual.

Juliana Ndolu juga menyampaikan hasil survei terhadap mahasiswa di tiga perguruan tinggi di Makassar. Survei tersebut menunjukkan adanya pengalaman kekerasan seksual yang dialami mahasiswa dalam berbagai bentuk.

Bentuknya antara lain pesan atau media bernuansa seksual, lelucon, gambar, foto maupun video bernuansa seksual, tatapan terhadap bagian tubuh tertentu, siulan atau catcalling, godaan bernuansa seksual, hingga komentar yang merendahkan penampilan fisik atau body shaming.

Menurut Juliana Ndolu, berbagai tindakan tersebut terkadang dianggap sebagai candaan atau perilaku biasa sehingga tidak disadari sebagai bentuk kekerasan seksual.

Kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat dilakukan oleh berbagai pihak. Dalam hasil survei yang dipaparkannya, senior menjadi salah satu kelompok yang paling banyak disebut sebagai pelaku.

Kondisi tersebut antara lain dapat terjadi ketika mahasiswa baru mengikuti masa orientasi, ketika terdapat relasi kuasa atau dominasi antara senior dan junior. 

Selain senior, kekerasan seksual juga dapat terjadi di antara teman sebaya, termasuk dalam hubungan pacaran maupun pertemanan.

Melalui pelatihan tersebut, Juliana Ndolu berharap para peserta tidak hanya mengetahui definisi dan bentuk kekerasan seksual, tetapi juga memiliki keberanian untuk melakukan intervensi ketika melihat kejadian yang mengarah pada kekerasan seksual.

Proses pendampingan tidak hanya berfokus pada penyelesaian kasus, tetapi juga pemulihan korban agar dapat kembali menjalankan aktivitasnya di lingkungan kampus.  (rey/vel/dian lamag.magang)

*Perkuat Kolaborasi

KEPALA LP2M Undana, Prof. Ir. Yosep Seran Mau, M.Sc., Ph.D., mengatakan kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi sivitas akademika Undana.

Yosep Seran Mau menjelaskan, Undana memiliki Pusat Studi HAM, Kependudukan, Gender dan Anak yang salah satu tugasnya berkaitan dengan upaya mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Di Undana sendiri ada pusat studi, namanya Pusat Studi HAM, Kependudukan, Gender, dan Anak. Salah satu aspek atau tupoksi dari pusat studi yang diketuai oleh Dr. Yuliana Ndolu ini adalah mencegah terjadinya kekerasan seksual pada komunitas kampus," jelas Yosep Seran Mau.

Menurut Yosep Seran Mau, kegiatan tersebut menjadi kesempatan yang baik untuk memperkuat kolaborasi dalam memberikan pembekalan kepada mahasiswa dan pendamping siswa.

Yosep Seran Mau mengatakan, sebagian besar peserta kegiatan berasal dari Undana. Melalui kegiatan tersebut, para peserta diharapkan memahami apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual dan mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi peristiwa tersebut.

"Kelak bagaimana cara menghadapi peristiwa ini kalau terjadi di kampus. Kalau mereka sebagai saksi, apa yang perlu mereka lakukan, kemudian sebagai korban juga," kata Yosep Seran Mau.

Selain menjadi korban atau saksi, peserta juga diharapkan memahami bahwa setiap tindakan kekerasan seksual merupakan perbuatan yang harus dihindari.

"Sehingga kegiatan hari ini kita harapkan ada pembekalan pengetahuan dan keterampilan buat mahasiswa dan pendamping siswa. Itu kemudian bisa menjadi bekal untuk mereka dalam menghadapi peristiwa-peristiwa kekerasan seksual di kampus, di sekolah, dan juga bisa ditularkan pada mahasiswa yang lain," jelas Yosep Seran Mau.

Yosep Seran Mau mengungkapkan, Undana memiliki jumlah komunitas yang sangat besar. Secara akumulatif, jumlah mahasiswa atau student body Undana mencapai sekitar 35.000 orang, ditambah sekitar 1.200 dosen dan 800 tenaga kependidikan.

Menurut Yosep Seran Mau besarnya komunitas kampus tersebut membuat upaya pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama.

"Jumlahnya cukup besar, sehingga jangan sampai sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang terkait kekerasan seksual ini. Melalui kegiatan seperti ini, mereka yang hadir hari ini bisa menjadi duta-duta untuk menyebarkan kepada mahasiswa lain," kata Yosep Seran Mau.

Yosep Seran Mau berharap penyebaran pengetahuan tersebut dapat dilakukan secara berantai sehingga semakin banyak mahasiswa memahami cara mencegah dan merespons kekerasan seksual.

"Dengan demikian secara kumulatif bisa mengurangi atau paling tidak mencegah terjadinya kekerasan seksual di kampus," ujar Yosep Seran Mau. (ray)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.