TRIBUNGORONTALO.COM – Perubahan posisi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak secara otomatis mencabut status masyarakat sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan proses verifikasi data tetap berjalan adil seiring dengan penyaluran bansos periode Juli–September 2026 yang dilakukan secara bertahap.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa penetapan daftar penerima bansos dilakukan dalam siklus tiga bulanan.
Proses ini mengacu pada pemutakhiran data dari pemerintah daerah sebelum diverifikasi dan diukur ulang oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Apabila hasil perbaruan data memicu pergeseran desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil, masyarakat tidak perlu panik karena hak bantuan tidak langsung dihapus dari sistem.
Hak Sanggah Penerima:
Masyarakat yang mendapati desilnya tidak akurat tetap diberikan kesempatan mengajukan perbaikan data melalui mekanisme sanggah untuk periode penyaluran berikutnya.
"Kalau ditemukan ada desil yang kurang tepat, bukan berarti kemudian bansosnya langsung dicoret. Masih ada masa sanggah dan pemutakhiran," tegas Saifullah Yusuf seperti dilansir TribunGorontalo.com
Penyaluran Berjalan Parallel:
Pemutakhiran desil ini berlangsung beriringan dengan pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Sembako triwulan ketiga 2026.
Jadwal Pencairan Non-Seragam:
Meskipun target distribusi awal dirancang rampung pada Agustus 2026, penerapan sistem bertahap membuat jadwal penerimaan dana antar-KPM berbeda-beda.
Baca juga: 5 Program Bansos Cair Akhir Triwulan III 2026, Ini Nominal dan Cara Ceknya
Masyarakat dapat mengecek desil dan status bansos melalui laman resmi Kemensos:
https://cekbansos.kemensos.go.id/
Pengecekan dilakukan dengan NIK yang tercantum pada KTP.
Langkahnya:
Buka cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.
Masukkan huruf kode yang tersedia.
Klik Cari Data.
Periksa desil dan status bansos yang tercantum.
Layanan Cek Bansos digunakan untuk melihat data dan status penerima, bukan untuk mengajukan perubahan desil.
Bila desil yang tercatat tidak sesuai kondisi sebenarnya, masyarakat dapat menempuh jalur pemutakhiran melalui pemerintah setempat.
Data dapat diperbarui melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang digunakan operator data di desa, kelurahan, dan dinas sosial.
Masyarakat juga dapat datang langsung ke desa atau kelurahan untuk mendapatkan bantuan dalam proses pemutakhiran data.
"Setiap desa dan kelurahan memiliki operator data. Melalui operator inilah usulan pemutakhiran diteruskan untuk diproses," ujar Saifullah.
Dengan demikian, perubahan desil pada satu periode tidak serta-merta membuat bansos berhenti.
Masih terdapat masa sanggah dan pemutakhiran sebelum penetapan penerima untuk penyaluran berikutnya.
Untuk periode Juli-September 2026, bantuan yang diterima berbeda sesuai program dan kategori penerima.
BPNT atau bantuan sembako:
Rp600.000 untuk periode Juli-September 2026.
PKH:
Ibu hamil: Rp750.000
Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000
Siswa SD: Rp225.000
Siswa SMP: Rp375.000
Siswa SMA: Rp500.000
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Lanjut usia di atas 60 tahun: Rp600.000
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
(*)