Roy Suryo Minta Jokowi Hadiri Langsung Sidang Ijazah: Jika Tidak, Maka Kami Tolak dan Perkara Batal
Garudea Prabawati September 11, 2026 02:35 PM

TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika Roy Suryo meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri langsung sidang kasus tudingan ijazah palsu.

Roy Suryo akan menjalani sidang perdana kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026) mendatang.

Jadwal tersebut bertepatan dengan agenda persidangan terdakwa lain yakni Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Roy Suryo menekankan, pelapor harus datang sendiri ke persidangan dan tidak boleh menggunakan alasan apa pun, termasuk jika terjadi perbedaan jadwal atau waktu sidang.

"Saya selalu menegaskan, jangan hanya bilang siap, siap, siap. Buktikan nanti pada saat sidang pelapor itu harus datang sendiri," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026), dilansir YouTube Kompas TV.

"Jokowi harus datang sendiri dan tidak boleh menggunakan alasan kalau misalnya nanti memang sidangnya itu ada perbedaan waktu."

Menurutnya, jika pelapor tidak hadir secara langsung, maka pihak mereka akan menolak persidangan tersebut, yang berakibat pada pembatalan atau diakhirinya perkara.

Pernyataan Roy Suryo ini merujuk pada preseden persidangan artis Nikita Mirzani sebelumnya.

"Harus hadir ya. Kalau tidak hadir maka seperti pada sidang Nikita Mirzani yang terjadi juga di sini, maka kami tolak dan perkara itu dinyatakan batal atau selesai," tegasnya.

Baca juga: Roy Suryo Tolak Sidangnya dalam Kasus Ijazah Jokowi Digabung dengan Dokter Tifa: Beda Berkas Perkara

Kehadiran Jokowi Dinilai Krusial

Hal senada disampaikan Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji.

Abdul Gafur mengatakan, kehadiran Jokowi itu untuk memberikan keterangan dan menguji keaslian ijazahnya.

Ia menyebut kehadiran Jokowi penting sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan moral.

Dia juga menekankan kehadiran Jokowi sebagai pelapor sangat krusial.

Menurutnya, jika Jokowi tidak hadir, perkara pidana ini berisiko "rontok dan runtuh", karena pembuktian materiil yang substansial membutuhkan penjelasan langsung dari yang bersangkutan.

"Pak Jokowi memang harus hadir, karena ketika Pak Jokowi tidak hadir menurut saya perkara pidana ini akan rontok dan runtuh."

"Kenapa akan rontok dan runtuh? karena Pak Jokowi harus menjelaskan proses akademiknya secara gamblang sejak tahun 1980 masuk ke Fakultas Kehutanan UGM dan kemudian tahun 1985 mendapatkan ijazah," ujar Abdul Gafur dalam program Kompas Petang Spesial, Rabu (9/9/2026), dilansir YouTube Kompas TV.

JOKOWI - Presiden Ketujuh Indonesia Joko Widodo berbicara dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPD PSI Tulang Bawang, Lampung, Jumat (26/6/2026).
JOKOWI - Presiden Ketujuh Indonesia Joko Widodo berbicara dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPD PSI Tulang Bawang, Lampung, Jumat (26/6/2026). (HO/IST/Istimewa/HO)

Sebaliknya, kata dia, 90 persen isi BAP lebih berfokus pada pasal pencemaran nama baik dan fitnah.

"Bobot BAP Pak Jokowi itu hanya terkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah, dan hanya 10 persen kurang lebih 5-6 pertanyaan yang berkaitan dengan proses akademik dan ijazahnya Pak Jokowi," papar kuasa hukum Roy Suryo itu.

Jokowi Diperkirakan Hadir di Sidang Dokter Tifa

Di sisi lain, Jokowi diperkirakan hadir dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Dokter Tifa.

Hal ini sebagaimana disampaikan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.

Yakup menyebut Jokowi kemungkinan hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada 23 September 2026.

"Kalau dari kami sih pengennya secepat-cepatnya, namun kalau majelis hakim menyatakan (sidang selanjutnya) 17 September sehingga paling cepat kalau berdasarkan pengalaman kami dan momentum persidangan biasa paling cepat mungkin 1 minggu setelah itu yaitu 23 September," kata Yakup kepada wartawan setelah sidang beragenda pembacaan dakwaan terhadap Dokter Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (27/08/2026).

Baca juga: Ade Darmawan Rindukan Atraksi Roy Suryo di Pengadilan: Buktikan ke Hakim Jika Ijazah Jokowi Palsu

Meski demikian, Yakup menegaskan kehadiran Jokowi masih bergantung pada keputusan majelis hakim.

Menurut dia, kewenangan untuk memanggil Jokowi sebagai saksi berada di tangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

"Tapi kembali kami tidak mau mendahului majelis hakim sebagai penentu dalam persidangan ini," ucap dia.

Yakup mengatakan Jokowi ingin perkara tersebut segera masuk tahap pembuktian dan dituntaskan.

Dia menyebut Jokowi beberapa kali menanyakan perkembangan perkara tersebut kepada tim kuasa hukumnya.

"Pak Jokowi juga sudah berulang kali menanyakan kepada kami kuasa hukumnya kapan pembuktiannya, kapan saya bisa hadir dan menunjukkan ijazah asli saya kepada majelis hakim dan juga rakyat Indonesia," tuturnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Mario Christian Sumampow)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.