Segera Urus Legalitas, Mulai Oktober 2026, Makanan dan Minuman Wajib Halal Termasuk MBG
Hendra September 11, 2026 02:40 PM

BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) mengingatkan pelaku usaha makanan dan minuman di Babel untuk mengurus legalitas halal sebelum batas 17 Oktober 2026.

Hal itu menjadi kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Program nasional digerakkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, mengatakan, LPPOM telah melakukan berbagai upaya sosialisasi program pemerintah tersebut untuk dapat dilaksanakan.

"Kalau dari LPPOM, kami banyak melaksanakan sosialisasi karena kan memang LPPOM sebagai pelaku untuk pemeriksaan halalnya, kami tidak punya wewenang untuk menegakkan hukum," kata Muti kepada wartawan, Kamis (1/9/2026) saat kunjungan kerja ke Babel.

Muti mengatakan, setiap pelaku usaha di Bangka Belitung harus mengetahui batas waktu terkait pelaksanan program sertifikat halal yang harus segera dilakukan.

"Jadi kami lebih melakukan sosialisasi mengingatkan pelaku usaha supaya mereka bisa memenuhi target tenggat waktu. Jangan sampai terkena sanksi. Itu banyak kami lakukan, seperti seminar, berbagai webinar tingkat nasional maupun provinsi, itu kita lakukan terus," lanjutnya.

Dia menjelaskan, persoalan ini bukan hanya menjadi tugas LPPOM. Tetapi, banyak lembaga dan instansi lain, harus berperan bersama mendorong legalitas halal pada setiap produk minuman dan makanan.

"Ini bukan PR satu pihak kan, dikerjakan berbagai pihak. Untuk bisa mendukung regulasi pemerintah tentang ini," katanya.

Dia menyebutkan, pemerintah daerah Babel sangat mendukung terkait upaya pemerintah pusat untuk melaksanakan program sertifikasi halal. Semoga dapat dipertahankan dan semakin baik kedepan.

"Semakin ada kegiatan yang terintegrasi dan seluruh dinas yang ada menyampaikan ke pelaku usaha. Halal itu wajib, bukan sukarela dan memberikan fasilitas bisa mempermudah dan mempercepat agar proses sertifikasi halal itu bisa berjalan dengan baik," katanya.

Dia meminta adanya kesadaran dari pelaku usaha untuk dapat membuat sertifikat halal pada produknya. Karena merupakan hak konsumen dan sanksi apabila pelaku usaha tidak melaksanakannya.

"Pelaku usah sendiri perlu kesadaran karena sudah tidak bsia menolak lagi, bahkan seorang pengusaha muslim pun tidak bisa kemudian mengklaim sendiri. Kalau saya ini muslim pasti saya menjual yang haram. Tidak bisa seperti itu, jadi ini terkait regulasi negara, jadi itu kami harapkan dipahami betul," katanya.

"Karena apabila ini tidak dipenuhi, pertama ini hak konsumen, kedua tidak memenuhi regulasi ada sanksi administrasi dan sebagainya. Tentunya akan merugikan pelaku usaha, oleh karena itu ayo cepat cepat. Kami dari LPPOM siap mendukung," lanjutnya.

Terpisah, Direktur LPPOM Babel Muhammad Ichsan mengatakan, lebih kurang 100 ribu pelaku UMKM makanan dan minuman di Provinsi Bangka Belitung, tetapi baru 30 persen yang telah bersertifikat halal. 

Sehingga dipastikan, jumlah pelaku usaha makanan dan minuman di Babel yang telah memiliki sertifikat halal masih terbatas hingga saat ini.

"Masih di bawah 30 persen masih kecil. Tetapi untuk percepatan Bangka Belitung, meskipun masuk klaster satu di LPPOM se Indonesia, secara hitungan angka yang saya dapat dari dinas koperasi provinsi itu, sekitar 100 ribu UMKM bergerak di makanan dan minuman," kata Direktur LPPOM Babel Muhammad Ichsan, saat mendampingi Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, melaunching gedung LPPOM Babel, Rabu (9/9/2026).

Dia mengatakan, selain UMKM, LPPOM Babel juga telah meminta ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar dapat sesegera mungkin mendaftarkan sertifikat halalnya.

"Untuk SPPG atau dapur MBG yang kami cek, memang masih belum semuanya mendaftar halal, meskipun ada yang sudah diarahkan. Kita terus melakukan door to door sosialisasi halal, melalui daring ataupun luring, tetapi memang belum mencapai 100 persen," katanya.

Ichsan, menjelaskan LPPOM Babel terus melakukan sosialisasi kepada pengelola SPPG. Untuk dapat memenuhi kewajiban, karena ada sanksi apabila tidak memiliki sertifikat halal.

Menurutnya, adanya kendala dari pihak pengelola dari biaya sertifikasi serta kondisi dapur yang belum memenuhi standar.

"Kami sudah melakukan mengundang salah satu SPPG, menyampaikan sanksinya kami sampaikan dari sanksi tertulis, denda bahkan penutupan usaha. Mohon batuan media untuk menggongkan itu bahwa masih ada waktu hingga 17 Oktober nanti," katanya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.