Warga Pangkalpinang Antar Sabu ke Mentok Diciduk Polisi dan Ditemukan Bukti 78,81 Gram
Hendra September 11, 2026 02:40 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Kristal sabu yang dibungkus pake klip bening ukuran besar ditampilkan saat acara konferensi pers oleh Polres Bangka Barat, Jumat (11/9/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, Wakapolres Kompol Singgih Dr. Singgih Aditya Utama, Kasatresnarkoba AKP Nikko Panderi dan Kasi Humas Iptu Yos Sudarso.

Ungkap kasus narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pada Kamis (10/9/2026) kemarin sekira pukul 12.00 WIB ketika Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat sedang melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Mentok mengamankan seorang laki-laki yang mencurigakan di area Batu Balai, Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Mentok.

Dalam patroli itu, seorang pria berinisia FD (43 tahun), warga Kelurahan Gabek Dua, Kota Pangkalpinang berhasil ditangkap.

“Barang bukti yang diamankan yakni narkotika 1 paket plastik klip besar berisikan kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 78,81 gram,” kata AKBP Helen.

Sabu tersebut dibungkus plastik klip kosong ukuran besar yang kemudian dibalut 2 helai tisu warna putih dan dimasukkan dalam plastik bekas paket warna hitam di sebuah tas warna hitam merk Volcom.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Nubia A36 warna hitam, satu unit Sepeda Motor Yamaha Soul GT warna biru putih bernopol BN5943 PB dan uang tunai sebesar Rp109.000.

Tersangka FD diamankan saat sedang duduk di lokasi TKP dengan gerak-gerik mencurigakan. 

Petugas yang didampingi perangkat RW setempat melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket besar sabu yang disimpan di dalam tas milik tersangka.

“Tersangka mengakui secara langsung bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ujarnya.

Terungkap, FD berperan membawa sabu tersebut atau sebagai kurir dari seorang bandar dari Pangkalpinang. Sabu terseut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Mentok untuk kemudian di edarkan.

Namun, sebelum barang iu diterima oleh seorang di Mentok, FD keburu ditangkap oleh Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat.

Atas peristiwa itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.