Soal dan Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 SMA Halaman 20 21 22 23 24 25 Kurikulum Merdeka
BANGKAPOS.COM -- Kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka berikut ini dapat digunakan sebagai bahan pendamping bagi siswa untuk memahami materi sekaligus mengevaluasi hasil belajar.
Siswa harus mengerjakan tugas secara mandiri terlebih dahulu sebelum melihat kunci jawaban.
Terdapat tugas Pendidikan Pancasila kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka di halaman 21 22 23 24 25, Tugas Kelompok 1.3: mencari dua buah kasus hukum.
Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 SMA Halaman 30 Kurikulum Merdeka: Mohammad Hatta
Siswa juga diminta untuk mengerjakan Tugas Mandiri 1.4, Bab 1: Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila.
Selengkapnya berikut soal dan kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 11 SMA halaman 21 - 25 Kurikulum Merdeka.
Tugas Kelompok 1.3
Setelah kalian membaca uraian di atas, kalian kerjakanlah tugas-tugas berikut ini.
1. Carilah kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya dari berbagai macam sumber seperti buku, surat kabar, majalah, dan internet.
Kemudian lakukan analisis terhadap kasus-kasus tersebut dengan mengisi tabel di bawah ini kemudian kalian presentasikan di depan kelas.
Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 SMA Halaman 68 Kurikulum Merdeka: Materi Demokrasi
Jawaban:
a. Tragedi Semanggi I dan Semanggi II
- Hak yang dilanggar: Hak seseorang untuk merasakan keamanan dan anti terhadap kekerasan.
- Penyebab: Karena adanya kekerasan oleh aparat yang mengakibatkan 5 orang tewas sehingga memicu kemarahan yang luar biasa.
- Penyelesaian: Masih dalam penanganan jaksa agung namun diperkirakan bisa berlangsung lama karena kasus tergolong masa lampau dan sulit untuk mencari bukti yang ada.
b. Tanjung Priok (Tahun 1984)
- Hak yang dilanggar: Hak kelangsungan hidup seseorang dan derajat martabatnya.
- Penyebab: Adanya penolakan untuk mengurusi makam setempat dan terjadi intimidasi oleh oknum.
- Penyelesaian: Pelaku akhirnya dibebaskan oleh pengadilan sehingga menimbulkan kekecewaan dari korban.
c. Aktivis Munir
- Hak yang dilanggar: Hak kelangsungan hidup seseorang.
- Penyebab: Munir yang seringkali mengecam pemerintahan menjadi momok bagi pemerintah sehingga dibentuklah skenario untuk meracuni Munir.
- Penyelesaian: Pelaku ditangkap dan hanya dipenjara selama 20 tahun dibandingkan keinginan keluarga Munir yang menuntut hukum pelaku seumur hidup.
d. Pembantaian di Talangsari, Lampung (Tahun 1989)
- Hak yang dilanggar: Hak kelangsungan hidup seseorang dan kebebasan menganut agama yang diyakini.
- Penyebab: Adanya tuduhan kelompok islam radikal kepada kelompok Warsidi sehingga ada oknum yang melakukan pembantaian terhadap kelompok ini dan menewaskan setidaknya 130 orang.
- Penyelesaian: Menghasilkan sebuah deklarasi perdamaian untuk menghindari perkara di pengadilan.
Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 SMA Halaman 105 106 107 Kurikulum Merdeka, Pilgan Esai
e. Pembunuhan pejuang HAM Marsinah
- Hak yang dilanggar: Hak kebebasan menyampaikan pendapat dan kelangsungan hidup seseorang.
- Penyebab: Keterlibatan Marsinah dalam aksi memperjuangkan hak buruh sehingga beliau dianggap sebagai ancaman bagi oknum tertentu.
- Penyelesaian: Penangkapan para petinggi tempat Marsinah bekerja dan dihukum selang waktu 4 tahun hingga 17 tahun saja.
f. Penembakan buruh PT Freeport
- Hak yang dilanggar: Hak untuk melangsungkan hidup dengan nyaman.
- Penyebab: Sekelompok oknum yang menyerang secara brutal terhadap buruh PT Freeport saat di terminal bus gorong-gorong.
- Penyelesaian: Pidana hukuman mati bagi tersangka.
g. Tragedi Trisakti Tahun 1998
- Hak yang dilanggar: Hak bebas berpendapat oleh mahasiswa dan rakyat yang direnggut pemerintah.
- Penyebab: Adanya desakan dari mahasiswa untuk menggulingkan pemerintahan Soeharto.
- Penyelesaian: Sampai saat ini belum ada upaya penuntasan yang konkrit dari peristiwa ini.
h. Penculikan dan penghilangan orang secara paksa yakni 23 aktivis pada tahun 1998
- Hak yang dilanggar: Hak untuk menyampaikan pendapat dan hak hidup seseorang.
- Penyebab: Para aktivis tersebut dianggap mempengaruhi dan memprovokasi rakyat untuk melawan pemerintahan Soeharto.
- Penyelesaian: Belum ada kepastian namun kasus masih diusut.
2. Pelanggaran hak asasi manusia terjadi juga di lingkungan sekitar tempat tinggal kalian seperti di keluarga, sekolah, ataupun masyarakat.
Nah, coba kalian identifikasi bentuk pelanggaran HAM yang terjadi di lingkunganlingkungan tersebut.
Tulislah hasil temuan kalian pada tabel di bawah ini dan informasikan kepada teman yang lain.
Jawaban:
a. Lingkungan Keluarga
Contoh pelanggaran HAM:
- Orang tua melarang anaknya menyampaikan pendapat
- Melarang anak untuk belajar dan menuntut ilmu
- Adanya tindak kekerasan dalam keluarga atau rumah tangga
b. Lingkungan Sekolah
Contoh pelanggaran HAM:
- Mengejek dan melakukan perundungan terhadap siswa lain
- Guru memberikan hukuman fisik pada siswanya
- Guru mediskriminasi siswa yang dianggap kurang pintar
c. Lingkungan Masyarakat
Contoh pelanggaran HAM:
- Menghalangi kebebasan seseorang dalam memeluk agama dan beribadah
- Melakukan pencurian atau mengambil paksa hak orang lain
- Melakukan pencemaran nama baik
Tugas Mandiri 1.4
Selain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, di Indonesia juga terdapat komisi nasional lainnya yang berkaitan dengan HAM yaitu Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Anti Kekerasaan terhadap Perempuan, dan Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN).
Nah, tugas kalian adalah mengidentifikasi tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga tersebut.
Tuliskan identifikasi kalian dalam tabel di bawah ini.
1. Komnas Perlindungan Anak Indonesia
Tugas dan Fungsi:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak;
- Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak;
- Mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak;
- Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak;
- Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak;
- Melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak; dan
- Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap UU tentang Perlindungan Anak.
2. Komisi Nasional Anti Kekerasaan terhadap Perempuan
Tugas dan Fungsi:
- Menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan, serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan;
- Melaksanakan pengkajian dan penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berbagai instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan hak-hak asasi perempuan;
- Melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan, serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan;
- Memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan yudikatif, serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta perlindungan HAM penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan;
- Mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia, serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.
3. Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha
Tugas dari Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha yakni sebagai berikut:
- Menyebarkan informasi mengenai suatu usaha kepada konsumen;
- Bekerja sama dengan berbagai instansi yang terkait dengan konsumsi untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen;
- Membantu pemerintah dalam mengawasi barang dan jasa;
Sementara fungsi dari Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha adalah melindungi empat kepentingan stakeholders dalam suatu kegiatan perekonomian.
4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional
Berikut ini tugas dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional:
- Menerima laporan atau pengaduan dari korban, pelaku, atau keluarga korban yang menjadi ahli waris sah.
- Melakukan tindak penyelidikan dan klarifikasi terhadap pelanggaran HAM berat.
- Memberikan rekomendasi terhadap presiden mengenai permohonan amnesti.
- Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai pemberian rehabilitasi atau kompensasi.
Sementara fungsi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional yakni mengungkapkan kebenaran dari adanya pelanggaran terhadap HAM berat dan juga melakukan rekonsiliasi.
(Bangkapos.com/TribunPekanbaru.com)