SURYA.CO.ID I JAKARTA - Ini lah sosok Dwi Cahyo, Mantan Hakim Agung Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) yang membela Roy Suryo karena mengajukan praperadilan berjilid-jilid dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Dwi Cahyo, Roy Suryo tak patut disalahkan dalam perkara ini.
Dikutip dari podcast Refly Harun, Dwi Cahyo mengatakan hakim tunggal memiliki diskresi untuk mengarahkan agar seluruh materi keberatan digabung sejak awal.
"Kalau di jilid 2 atau 3 hakim tidak memberikan ketegasan dan membiarkan permohonan masuk terpisah, maka hakim tidak bisa menyalahkan pemohon atas alasan abuse of process," kata Dwi Cahyo dikutip pada Jumat (11/9/2026).
Ia berpandangan hakim memiliki kewenangan untuk menata jalannya persidangan agar proses tetap efektif dan tidak berubah menjadi persoalan berulang yang kemudian dibebankan kepada pemohon.
Baca juga: Sosok C Suhadi Pengacara Jokowi yang Gugat Pasal 163 KUHAP Soal Praperadilan, Singgung Roy Suryo
Bagi Dwi Cahyo, persoalan utamanya bukan semata-mata berapa kali praperadilan diajukan.
Mantan hakim agung yang bertugas pada kamar Perdata Khusus dan menangani Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) selama 2007-2022 itu menilai hakim memiliki instrumen untuk mencegah permohonan terpecah menjadi beberapa jilid.
Jika materi keberatan berbeda, hakim dapat menata persidangan sejak awal. Sebaliknya, ketika hakim membiarkan permohonan berikutnya masuk secara terpisah, pemohon tidak tepat langsung dicap melakukan abuse of process.
Pandangan itu juga berkaitan dengan pemahaman Dwi Cahyo mengenai batas kewenangan praperadilan.
Ia menegaskan praperadilan bersifat limitatif dan tidak semestinya masuk ke pembuktian unsur tindak pidana yang menjadi ranah pemeriksaan pokok perkara. Yang dapat diuji, antara lain, adalah aspek formal seperti terpenuhi atau tidaknya syarat alat bukti ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan demikian, polemik praperadilan Roy Suryo tidak hanya berkutat pada berapa kali permohonan diajukan, tetapi juga menyentuh pertanyaan lebih mendasar: siapa yang seharusnya bertanggung jawab menata agar mekanisme praperadilan tidak berubah menjadi rangkaian perkara yang saling bertumpuk?
Jawabannya tidak serta-merta menunjuk kepada pemohon.
Hakim memiliki kewenangan untuk mengelola proses tersebut sejak awal, sekaligus menjaga agar praperadilan tetap menjadi mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum tanpa mengganggu pemeriksaan pokok perkara.
Pemilik nama lengkap Dwi Cahyo Suwarsono ini menjadi hakim agung ad hoc sejak 2017 hingga 2022.
Setelah purna tugas dia memilih Partai Ummat sebagai jalannya yang baru.
Dwi juga maju sebagai caleg Partai Ummat untuk DPR dari Dapil Jabar V yang meliputi seluruh wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, upayanya itu gagal.
Ia pernah membeberkan bahwa sekitar 30 persen putusan di Mahkamah Agung terindikasi "dibisniskan" atau diatur, serta menyoroti intervensi dalam proses seleksi (fit and proper test) di DPR.
Ia aktif mengomentari dan terlibat dalam langkah hukum terkait isu nasional, seperti menjadi bagian dari penggugat citizen lawsuit terkait penanganan kasus ijazah dan menyoroti proses peradilan di Indonesia
Roy Suryo telah mengajukan sejumlah permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara yang sama.
Praperadilan Jilid I sampai V
Jilid I
Roy mempersoalkan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya. Permohonan sebagian dikabulkan; sejumlah tindakan upaya paksa dinyatakan tidak sah.
Jilid II
Roy menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Permohonan ditolak hakim, antara lain karena perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan.
Jilid III
Roy menuntut ganti rugi Rp206 juta atas upaya paksa yang dinyatakan tidak sah pada jilid I. Permohonan tidak diterima karena persoalan pihak yang harus dilibatkan.
Jilid IV
Roy mempersoalkan pencekalan ke luar negeri. Permohonan ditolak setelah perkara pokok telah dilimpahkan dan statusnya berubah menjadi terdakwa.
Jilid V
Roy kembali mengajukan tuntutan ganti rugi Rp206 juta, kali ini dengan Menteri Keuangan turut dilibatkan. Putusan dijadwalkan 15 September 2026, sebelum sidang pokok perkara dimulai 17 September 2026.
Sebelumnya, hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak gugatan praperadilan ke-4 Roy Suryo.
Ini artinya, dari empat praperadilan yang diajukan Roy, hanya satu yang diterima, yakni terkait penggeledahan, penangkapan dan penahanan.
Menurut Hakim tunggal I Ketut Darpawan, permohonan Roy Suryo tidak beralasan hukum.
“Permohonan praperadilan pemohon tidak beralasan hukum sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” kata Hakim di muka persidangan, Rabu.
Baca juga: Sindiran Jokowi Tak Mempan, Dokter Tifa Malah Ajukan Praperadilan ke-2, Roy Suryo Sudah 4 Kali
Hakim menilai gugatan yang diajukan Roy Suryo sudah tidak relevan karena perkara pokoknya telah dilimpahkan ke pengadilan dan statusnya kini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
Berdasarkan fakta persidangan, Roy baru mengajukan gugatan setelah perkara pokoknya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026.
Hakim berpendapat jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, namun permohonan praperadilan baru diajukan satu per satu, maka hal itu tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” tegas Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Hakim juga menyinggung sikap Roy Suryo yang tidak segera mengambil langkah praperadilan sejak awal ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.
Padahal, penyidik telah memberikan ruang seluas-luasnya, termasuk melakukan gelar perkara khusus dan kesempatan menghadirkan saksi ahli yang meringankan.
“Hakim berpendapat bahwa sikap pemohon ini adalah bentuk pengabaian hak hukum yang secara sadar dilakukannya, dan sekaligus menunjukkan kesiapan pemohon untuk membela diri dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujar Hakim.
Terkait petitum Roy yang menggugat soal pencekalan (pencegahan ke luar negeri) dan penarikan paspor, hakim menyatakan hal tersebut sudah tidak lagi menjadi ranah praperadilan karena status hukum Roy yang sudah berubah.
“Permohonan yang diajukan dalam perkara ini terkait upaya paksa penetapan tersangka dan larangan bagi tersangka untuk keluar dari wilayah Indonesia sudah tidak relevan lagi,” sebut hakim.
Hakim menjelaskan sejak perkara diregister di PN Jakarta Timur, kewenangan hukum telah beralih sepenuhnya ke tangan majelis hakim di pengadilan tersebut.
Mengenai argumen Roy Suryo soal cacat formil, maladministrasi, hingga pencampuradukan rezim KUHP lama dan baru, hakim berpendapat pembuktian tersebut akan jauh lebih berkualitas jika dilakukan dalam sidang pokok perkara, bukan di praperadilan.
“Sidang pemeriksaan pokok perkara merupakan forum yang lebih tinggi kualitasnya untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik,” kata Hakim tunggal.
Hakim menambahkan dalam sidang pokok perkara nanti, Roy Suryo memiliki kesempatan lebih luas untuk mematahkan dakwaan jaksa.
“Majelis hakim dalam pokok perkara memiliki kewenangan memeriksa perkara dalam ruang lingkup yang jauh lebih luas dibandingkan hakim praperadilan. Dalam keadaan demikian, tentu hak hukum pemohon tidak akan dirugikan,” lanjutnya.
Dengan pertimbangan tersebut, Hakim I Ketut Darpawan menyatakan permohonan Roy Suryo gugur dan tidak berdasar secara hukum.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ucap Hakim menutup persidangan. (Kompas.com/tribunnews)