TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus dugaan pencabulan di lingkungan pondok pesantren menjadi pembahasan publik khususnya di Siak, Riau.
Kasus tersebut baru terungkap setelah perkara dilimpahkan Polda Riau kepada Polres Siak untuk ditangani lebih lanjut.
Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan pihak terkait dan mengumpulkan alat bukti.
Setelah proses penyelidikan dilakukan, polisi menemukan bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana.
Perkara pun ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Setelah dilakukan penyidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, Riau, akhirnya menangkap seorang pria berinisial RS (33), pemilik sekaligus guru di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
RS ditangkap karena diduga melakukan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap santrinya sendiri.
Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh salah seorang korban ke Polda Riau.
"Pelaku merupakan pimpinan sekaligus guru di pondok pesantren. Pelaku diduga mencabuli santrinya," kata Kosmos saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/9/2026).
Baca juga: Oknum Pengasuh Ponpes di Lubukdalam Jadi Tersangka, Ditahan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Santri
Kosmos mengatakan, penyidik awalnya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari satu korban.
Dari proses penyelidikan dan pemeriksaan, polisi kemudian menemukan tiga santri lain yang diduga mengalami perlakuan serupa.
"Dari hasil penyelidikan kami terhadap 1 korban tersebut, muncul 3 saksi (santri) lainnya yang juga menjadi korban," ungkap Kosmos.
Dengan demikian, polisi menemukan empat santri yang diduga menjadi korban pencabulan RS.
Kosmos menjelaskan, salah satu dugaan pencabulan terjadi pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan memintanya datang ke aula majelis ponpes.
Korban diminta datang dengan alasan untuk membantu membersihkan ruangan.
Korban kemudian datang bersama seorang temannya berinisial T.
Saat korban sedang menyapu aula, pelaku meminta T pergi ke minimarket untuk membeli sabun.
T kemudian pergi meninggalkan korban bersama korban..
Setelah itu, korban disebut diminta membersihkan sebuah kamar yang berada di area aula.
Pada saat itulah pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Pelaku juga disebut membawa korban ke kamar mandi.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga mencium korban.
Setelah peristiwa itu terjadi, korban tidak langsung mengungkapkan kepada orang tuanya.
Korban baru menceritakan kejadian tersebut setelah menyelesaikan pendidikan di pondok pesantren.
"Kasus ini terungkap setelah korban menyelesaikan pendidikannya di pondok pesantren. Dia menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya," kata Kosmos.
Mendapat pengakuan dari anaknya, pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian.
Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik menemukan indikasi adanya tiga santri lain yang diduga mengalami perlakuan serupa.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap RS di tempat tinggalnya di Kabupaten Siak.
RS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu (9/9/2026) malam, pukul 19.03 WIB, dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah," kata Kosmos.
Raja Kosmos menegaskan, Polres Siak berkomitmen menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan orang tua untuk bersama-sama melindungi anak,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual.
“Kami menjamin identitas dan hak-hak korban akan terlindungi sepenuhnya,” tegasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Mayonal / Kompas )