Temuan MBG Basi di Inhu, Mitra dan Kepala SPPG Dikenakan SP Satu
Firmauli Sihaloho September 11, 2026 05:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi teguran berupa Surat Peringatan (SP) satu kepada SPPG Kota Lama 2 di Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Pemberian sanksi tersebut merupakan tindaklanjut atas temuan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di enam sekolah di Kabupaten Inhu pada akhir pekan lalu. 

Korwil BGN di Kabupaten Inhu, Egi Dwi Putra Sitepu mengungkapkan bahwa BGN telah menjatuhkan sanksi teguran kepada Mitra dan Kepala SPPG tersebut.

"Sudah disampaikan sanksi tegurannya berupa SP satu," ujarnya, Jumat (11/9/2026).

Lebih lanjut dijelaskannya SP satu tersebut merupakan bentuk peringatan kepada mitra dan Kepala SPPG.

Apabila kejadian serupa terulang kembali, maka sanksi yang diberikan adalah penghentian sementara. 

"Sekarang masih beroperasi, tapi lebih kita pantau lagi kerjanya," ujar pria yang akrab disapa Egi itu.

Untuk diketahui, SPPG tersebut baru beroperasi selama kurun waktu empat bulan belakangan.

Baca juga: Optimalisasi PAD, Pemerintah Diingatkan Jangan Tambah Beban Masyarakat

Baca juga: Dua Titik Karhutla di Bengkalis Dipadamkan BPBD, Water Bombing Bantu Pemadaman di Teluk Lancar

Terhadap sanksi tersebut, Tribunpekanbaru.com berupaya meminta konfirmasi Kepala SPPG, Popy Danarsari. 

Namun hingga kini belum ada jawaban atas sanksi yang diberikan. 

Kejadian MBG basi di Kabupaten Inhu ini merupakan kejadian yang pertama. Beruntung tidak ada korban atas kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi dari BGN, menu yang disiapkan oleh SPPG tersebut sudah dilakukan pengecekan sebelumnya.

Namun terjadi kesalahan pada saat dipacking dan hendak didistribusikan. 

"Menu itu sebelum dipacking harus didinginkan dulu, tapi karena mengejar waktu mereka kecolongan.

Ternyata masih hangat, dan ketika sudah sampai di sekolah jadi berembun di dalamnya, embun itu yang membuat menu tersebut tidak layak dikonsumsi karena sudah asam," ujar Egi menerangkan hasil investigasi yang dilakukan. 

Saat akan dibagikan, menu tersebut kembali diuji oleh pihak SPPG.

Karena sudah tidak layak konsumsi, menu MBG tersebut tidak jadi dibagikan ke siswa yang ada di enam sekolah, yakni SDN 003 Danau Baru, MTs Danau Baru, TK Nikita PT PNV Kota Lama, MI Danau Baru, SDN 009 Alang Kepayang dan SDN 002 Kota Lama. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.