Janjian di Minimarket Ngadirojo Wonogiri Berujung Diamankan, Dua Pemuda Bawa 18 Butir Alprazolam
Putradi Pamungkas September 11, 2026 05:29 PM

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Satresnarkoba Polres Wonogiri mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan obat psikotropika jenis alprazolam.

Polisi mengamankan keduanya saat berada di sebuah minimarket di wilayah Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah, Rabu (9/9/2026) petang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 18 butir alprazolam yang diduga akan diserahkan kepada seseorang yang sebelumnya telah sepakat bertemu di lokasi tersebut.

Kedua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial ASMF (22), warga Kecamatan Jatipurno, dan DAA (20), warga Kecamatan Ngadirojo.

NARKOBA - Ilustrasi narkoba. Satresnarkoba Polres Wonogiri mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan obat psikotropika jenis alprazolam. Polisi mengamankan keduanya saat berada di sebuah minimarket di wilayah Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Rabu (9/9/2026) petang.
NARKOBA - Ilustrasi narkoba. Satresnarkoba Polres Wonogiri mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan obat psikotropika jenis alprazolam. Polisi mengamankan keduanya saat berada di sebuah minimarket di wilayah Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Rabu (9/9/2026) petang. (TribunSolo.com/Istimewa)

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasihumas Polres Wonogiri Iptu Ririn Indrawati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan psikotropika di wilayah Kecamatan Ngadirojo.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati dua orang yang mencurigakan sedang berhenti di sebuah minimarket. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 18 butir psikotropika jenis alprazolam," ujar Ririn.

Dari pemeriksaan awal, polisi menduga obat-obatan tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang sebelumnya telah membuat kesepakatan untuk bertemu di lokasi.

Temuan 18 butir alprazolam tersebut kemudian menjadi barang bukti dalam proses penyidikan yang masih dilakukan Satresnarkoba Polres Wonogiri.

Baca juga: Pemuda 18 Tahun Asal Karanganyar Edarkan Narkoba, Simpan 500 Gram Tembakau Sintetis

Penyidikan Masih Berlangsung

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Wonogiri mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan ataupun mengedarkan obat-obatan yang termasuk dalam golongan psikotropika tanpa ketentuan yang sah.

Kepolisian juga meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang.

"Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang," ujar Ririn.

(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.