BANGKAPOS.COM, BANGKA -- DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jumat (11/9/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Babel tersebut membahas Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, DPRD Babel membahas Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar, didampingi Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta serta Gubernur Babel Hidayat Arsani.
Dalam rapat tersebut, sebanyak tujuh fraksi DPRD Babel menyatakan persetujuan terhadap dua Ranperda tersebut untuk dapat dilaksanakan.
"Berkaitan dengan perubahan struktur, organisasi dan tata kerja (SOTK), jadi struktur di pemerintahan ada yang beberapa berubah disesuaikan. Dengan kebutuhan dan efisiensi diminta gubernur," kata Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, kepada wartawan, Jumat (11/9/2026) di DPRD Babel.
Kemudian, ia menyampaikan terkait pajak dan retribusi daerah perlu dioptimalkan sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah.
"Kedua berkenan pajak dan retribusi daerah dalam upaya peningkatan pendapat daerah dan memasukan unsur iuran, pertambangan rakyat mudah-mudahan bisa segera berjalan pertambangan rakyat," ujarnya.
Sementara Gubernur Babel, Hidayat Arsani, menyampaikan ucapan terima kasih ke semua DPRD Babel telah menyetujui dua Ranperda.
"Terimah kasih atas kerjasamanya semoga perda ini yang pertama dibuat diseluruh Indonesia ada di Babel. Banyak provinsi nanti studi banding ingin melihat ini. Hari ini saya bangga semua berjalan dengan lancar," katanya.
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan berkas keputusan oleh pimpinan DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Setelah tujuh fraksi di DPRD Babel menyatakan setuju melalui penyampaian pandangan masing-masing melalui juru bicara fraksi dalam rapat tersebut. (Bangkapos.com/Riki Pratama)