TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terdakwa perambah hutan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat masih menghirup udara bebas meski Mahkamah Agung menyatakan dirinya terbukti bersalah melakukan perambahan hutan negara.
Sejak kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Medan hingga putusan inkrah di Mahkamah Agung, Akuang belum juga ditahan.
Wakil Ketua DPD PDIP Sumut Sutrisno Pangaribuan pun turut menyoroti persoalan. Menurutnya, Kejaksaan tidak boleh mengabaikan keputusan hukum.
"Terpidana harus menjalani hukuman atau pidana penjara sesuai dengan vonis yang telah diputus. Pihak kejaksaan selaku eksekutor harus melaksanakan eksekusi putusan tersebut," kata Sutrisno kepada Tribun Medan, Jumat (11/9/2026).
Sutrisno menegaskan, persamaan di hadapan hukum harus dijadikan pedoman penegakkan hukum di Indonesia.
"Tidak boleh ada perlakuan khusus (berbeda) terhadap siapapun sebagai wujud dari persamaan di depan hukum," tegasnya.
Mantan anggota DPRD Sumut itu juga menyoroti putusan kasasi terdakwa Akuang yang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550.
Karena itu, penundaan eksekusi Akuang merupakan pengabaian terhadap hukum.
"Maka tidak ada alasan untuk menunda eksekusi putusan tersebut. Bahkan sejak putusan pengadilan negeri dibacakan seharusnya terpidana sudah harus dieksekusi," tegasnya.
Sutrisno pun meminta agar kasus perambahan hutan yang menjerat Akuang segera diadili.
Apalagi tindakan yang dilakukan Akuang merugikan negara, karena hutan yang rusak akibat tindakan ilegalnya.
"Jadi eksekusi terpidana harus dilakukan segera demi mewujudkan kepastian hukum," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengatakan akanmengeksekusi putusan Mahkamah Agung atas kasus perambahan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut Kabupaten Langkat, dengan terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng.
Kepala Sesi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi menyampaikan, pihaknya bersama Kejaksaan Langkat akan melakukan eksekusi terhadap Akuang.
"Kasus ini ditangani oleh Kejari Langkat. Kejari Langkat akan segera mengeksekusi terhadap terdakwa Akuang," kata Rizaldi kepada Tribun Medan, Jumat (4/9/2026).
Akuang diketahui tidak menjalani penahanan sejak kasus yang menjeratnya disidangkan.
Dalam putusan MA, menyatakan Akuang terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 856,8 milliar.
Putusan Mahkamah Agung tersebut tercantum pada nomor perkara 2657 K/PID.SUS/2026.
Putusan kasasi tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan.
Namun, besaran UP terdakwa diperberat di PT Medan.Menurut hakim, terdakwa Alexander Halim diyakini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan putusan itu, vonis pengadilan tingkat sebelumnya tetap berkekuatan hukum.
Selain dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan
Akuang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550.
Dalam amar putusan disebutkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kerugian negara.
Apabila harta terpidana tidak mencukupi, maka Akuang harus menjalani pidana penjara tambahan selama 5 tahun sebagai pengganti uang pengganti yang tidak dapat dipenuhi.
(cr17/tribun-medan.com)