Pihak kepolisian mengungkap kronologi kasus kematian seorang mahasiswi berinisial S yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Korban diduga meninggal dunia setelah dipaksa mengonsumsi narkoba saat mengikuti pesta karaoke di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara pada Rabu (2/9).
Seorang pria berinisial ID ditetapkan sebagai tersangka. Dalam rekaman video yang beredar, ID tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan ia positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.
Atas dugaan perbuatannya, ID dijerat Pasal 116 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi berawal pada Rabu (2/9/2026) malam, ketika ID mengajak korban bersama sejumlah rekannya karaoke di PIK.
Di lokasi, korban sempat menolak ajakan mengonsumsi ekstasi, namun akhirnya dipaksa menelan setengah butir. Tak lama kemudian, korban kembali diberi setengah butir tambahan.
Usai karaoke, ID memberikan dua butir riklona kepada korban dan rekannya. Rombongan kemudian menuju hotel di kawasan Cengkareng.
Kondisi korban saat itu sudah lemas hingga harus dipapah masuk. Bahkan, korban sempat terjatuh di depan lift sebelum dibawa dengan kursi roda ke kamar.
Setibanya di kamar, korban dibaringkan di atas tempat tidur. ID bersama saksi sempat mencoba memberi susu dan minuman elektrolit, namun kondisi korban tidak membaik.
Keesokan harinya, Kamis (3/9), korban ditinggalkan sendirian di kamar karena ID dan saksi pergi bekerja.
Sekitar pukul 13.30 WIB, pihak hotel melakukan pengecekan karena waktu check-out terlewati. Petugas menemukan korban sudah tidak bernyawa.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman elektrolit, 19 butir riklona, percakapan WhatsApp, serta rekaman CCTV hotel. Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine.