SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Aparat Kepolisian Resor Besar Surabaya menetapkan Yusuf, pengemudi mobil mewah Toyota Alphard, sebagai tersangka utama dalam insiden tabrakan karambol di Jalan Raya Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (9/9/2026) sore lalu.
Langkah hukum ini diambil pihak kepolisian seusai merampungkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menginterogasi intensif belasan saksi dan korban.
Di hadapan penyidik, Yusuf yang mengendarai mobil nopol N 1882 ACI itu menepis sangkaan melarikan diri dan mengaku keluar kendaraan untuk melihat kondisi korban.
Baca juga: 36 Juta Meter Kubik Endapan Vulkanik Ancam Lereng Semeru, Kawasan Candipuro Diminta Waspada
Tabrakan melibatkan empat kendaraan roda empat, 11 sepeda motor, dan satu rombong bakso.
Para korban dari kejadian ini harus dirujuk ke rumah sakit terdekat setelah menderita luka ringan dan luka berat.
Penetapan tersangka terhadap Yusuf dilakukan setelah polisi melewati serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga olah TKP.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, mengatakan pihaknya telah menggali keterangan dan mengevakuasi korban, hingga pembersihan TKP oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Sopir Alphard Tabrak Belasan Motor di Menur Surabaya Ngaku Ngantuk hingga Diduga Salah Injak Gas
“Setelah selesai semua itu tengah malam kami mulai secara maraton, melaksanakan pemeriksaan,” ujarnya, Jumat (11/9/2026).
Pihaknya mendalami semua keterangan yang ada, baik korban maupun saksi dari warga di sekitar TKP.
“Semua pihak-pihak yang terlibat laka sudah kami periksa intensif,” tuturnya.
Polisi tidak hanya meminta keterangan tersangka, tapi juga membawa obat yang diminum sebelum terjadi kecelakaan.
Hal itu tidak luput dari pengakuan Yusuf yang saat kejadian mengklaim tidak enak badan, serta mengantuk sesudah minum obat ketika berkendara.
“Ada beberapa obat yang menurut pengakuan yang bersangkutan, ada resep dari dokter. Kami juga belum tahu apa dan kami juga tidak punya kompetensi untuk menjelaskan itu obat apa,” bebernya.
“Sementara ini obat masih kami serahkan kepada Sidokes dan Satnarkoba Polrestabes Surabaya dan sudah diserahkan ke lab untuk diuji,” imbuhnya.
Sembari menunggu hasil lab, pihak kepolisian juga terus mendalami pengakuan tersangka.
AKBP Galih juga menyebut, tersangka membantah melarikan diri sesudah terjadi tabrakan beruntun.
Baca juga: Pantau Kebakaran di Kawasan Gunung Bromo, Polres Malang Siagakan Personel di Pos Jemplang
“Kalau yang pas kecelakaan beruntun itu dia keluar dari mobil ingin melihat korban-korban laka dan ingin bantu menolong,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, dikenakan Pasal 310 ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
“Saat ini juga masih berproses sambil kami lengkapi berkas untuk penyidikan,” tandasnya.