Serikat Buruh di DIY Bakal Gelar Aksi Kawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Pekan Depan
Yoseph Hary W September 11, 2026 09:14 PM

 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Buruh di DIY bakal menggelar aksi untuk mengawal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. 

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan secara nasional serikat-serikat buruh memang sudah melaksanakan aksi. Namun, di DIY gabungan berbagai serikat buruh akan melakukan aksi pekan depan.

"Yang besok di Yogyakarta itu juga dengan semangat yang sama, merupakan gabungan serikat-serikat buruh yang akan melakukan aksi perdana untuk mengawal Undang-Undang naker yang baru, yang kata-katanya dibelokkan menjadi Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Bahkan isinya jauh dari kata-kata perlindungan," katanya usai diskusi publik bersama Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Bundaran UGM, Jumat (11/9/2026).

Bentuk kekecewaan buruh

Ia menerangkan aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan buruh terhadap RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Selama dua tahun ini, buruh sudah melakukan berbagai upaya damai dan demokratis. Mulai dari audiensi ke pemerintah hingga fraksi-fraksi DPR RI. Namun, hasilnya justru mengecewakan.

"Hasilnya adalah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang membawa masalah dari UU Cipta Kerja, isinya sama saja. Kami kecewa dengan itu, sehingga serikat buruh akan melakukan aksi minggu depan," terangnya.

Irsad menyoroti soal kontrak yang masih bertahun-tahun. Padahal secara tegas, serikat buruh menginginkan untuk menghapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM). Di samping itu, ia juga menyinggung formula pengupahan yang tidak diatur dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Formula upah buruh

Menurut dia, formula upah perlu diatur dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan masyarakat dan serikat buruh dapat memberikan masukan, salah satunya dengan survei KHL.

Penetapan upah yang diatur dengan PP justru membuktikan tidak adanya keterlibatan buruh dan tidak demokrastis. Di sisi lain, PP tidak menjamin upah dapat memenuhi KHL.

"Soal upah minimum ini kan pemerintah menggunakan cara yang tidak demokratis, penetapan upah akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Itu (PP) kan urusan pemerintah atau Kementerian Ketenagakerjaan, kemudian tidak ada pelibatan serikat buruh dan masyarkat yang lebih bermakna," terangnya.

"Sehingga setiap tahun muncul PP yang baru. Itu menunjukkan bahwa memang penetapan upah itu sifatnya tidak demokratis, tetapi ditetapkan secara sepihak oleh negara dan kemudian dalam semua PP itu tidak menjamin upah yang bisa memenuhi KHL," imbuhnya. (maw)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.