TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan dipandang masih belum berpihak kepada buruh. Beberapa hal yang disoroti terkait dengan sistem kerja kontrak hingga formula upah yang tidak transparan.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan isi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan hanya membawa masalah dari UU Cipta Kerja.
Meski menggunakan diksi perlindungan, ia menilai RUU tersebut tidak sepenuhnya memberikan perlindungan kepada buruh.
Ia menyoroti sistem kontrak yang masih bertahun-tahun. Padahal secara tegas, serikat buruh menginginkan untuk menghapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM).
"Jadi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini jauh panggang dari api, jauh dari kata-kata perlindungan. Bahkan cenderung mengabaikan putusan MK agar ada keterlibatan yang bermakna. Kami sudah datang ke pemerintah untuk audiensi, datang ke fraksi-fraksi di DPR RI, tapi hasilnya apa? RUU Perlindungan Naker membawa masalah dari UU Ciptakerja ke UU yang baru, isinya sama aja, kami kecewa," katanya usai diskusi publik bersama Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (SEMA UGM) di Bundaran UGM, Jumat (11/9/2026).
Irsad memandang sampai saa ini buruh, khususnya di DIY masih dibayar murah bahkan jauh dari survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Untuk itu, ia mendorong agar formula pengupahan diatur dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, alih-alih ditentukan dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Menurut dia, formula upah perlu diatur dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan agar masyarakat dan serikat buruh dapat memberikan masukan, salah satunya dengan survei KHL.
Penetapan upah yang diatur dengan PP justru membuktikan tidak adanya keterlibatan buruh dan tidak demokrastis. Di sisi lain, PP tidak menjamin upah dapat memenuhi KHL.
"Soal upah minimum ini kan pemerintah menggunakan cara yang tidak demokratis, penetapan upah akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Itu (PP) kan urusan pemerintah atau Kementerian Ketenagakerjaan, kemudian tidak ada pelibatan serikat buruh dan masyarkat yang lebih bermakna," terangnya.
"Sehingga setiap tahun muncul PP yang baru. Itu menunjukkan bahwa memang penetapan upah itu sifatnya tidak demokratis, tetapi ditetapkan secara sepihak oleh negara dan kemudian dalam semua PP itu tidak menjamin upah yang bisa memenuhi KHL," terangnya.
Mewakili Serikat Pekerja Nasional (SPN) DIY, Mutahid menerangkan SPN menolak RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Ia menyebut RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak berpihak kepada buruh. Ia menyoroti soal lemahnya pengawasan ketenagakerjaan.
"Sampai saat ini menolak RUU Perlindungan Ketenagakerjaan karena sampai saat ini juga tidak berpihak pada kaum buruh. Kalau dari kita lebih terkait pengawasan ketenagakerjaan masih sangat lemah sekali, banyak alasan dari pemerintah. Harapan kami RUU Perlindungan Ketenagakerjaan lebih berpihak kepada kaum buruh," terangnya.
Sementara itu, perwakilan Serikat Caregiver DIY, Murtini menjelaskan secara definisi caregiver diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Hanya saja, belum ada aturan khusus yang menyentuh kondisi caregiver.
Secara umum, pekerjaan caregiver seperti tenaga kesehatan karena berkaitan dengan pasien, alat medis, dan tempat kerja yang berisiko tinggi dengan penyakit menular. Namun, hingga kini tetap belum ada aturan jelas, baik dari sisi upah hingga jaminan perlindungan sosial.
"Sementara nasib ini kan tidak selalu langgeng yang bisa jadi pekerja reguler. Kadang-kadang kalau dibutuhkan ya kita terima, kalau tiga hari pasien meninggal ya kita harus cari pekerjaan lain. Risiko yang kita tanggung cukup besar. Harapan kami ada perlindungan yang bener-bener melindungi caregiver," imbuhnya. (maw)