SURYA.co.id, SURABAYA - Kesaksian Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Tulungagung, Fajar Widariyanto, menjadi sorotan dalam sidang perkara dugaan korupsi dan gratifikasi Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (11/9/2026), Fajar mengaku pernah menyerahkan uang Rp100 juta melalui ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal Riski.
Yang membuat Hakim Anggota Manambus Pasaribu geram, Fajar mengaku tidak pernah menanyakan untuk apa uang tersebut digunakan.
"Kamu diminta uang Rp100 juta tapi enggak tanya buat apa?" tanya Manambus Pasaribu.
Fajar menjawab dirinya tidak mempertanyakan permintaan tersebut karena yakin uang itu berasal dari bupati.
"Saya tidak tanyakan buat apa, karena itu, pasti dari bupati," jawab Fajar yang saat itu mengenakan kemeja lengan pendek warna biru tua.
Baca juga: Ingat Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Gatut Sunu? Terbaru, KPK Panggil 4 Direktur Perusahaan Swasta
Jawaban tersebut kembali membuat hakim mempertanyakan sikap Fajar. Menurut Manambus, tidak masuk akal jika seorang pejabat menyerahkan uang dalam jumlah besar tetapi tidak mengetahui peruntukannya.
"Lah iya, buat apa uang tersebut, masa kasih uang banyak tapi enggak tahu dibuat apa?" tanya Hakim Anggota Manambus Pasaribu.
Fajar kemudian menjelaskan bahwa dirinya hanya berusaha memenuhi permintaan yang diyakini berasal dari bupati.
"Ya cuma itu saja. Karena saya yakin itu dari pak bupati, soal permintaan uang tersebut. Iya loyalitas saja," jawab Saksi Fajar.
Pernyataan Fajar soal loyalitas membuat Manambus kembali mencecar saksi.
Hakim mempertanyakan hubungan antara loyalitas seorang pejabat dengan pemberian uang kepada atasan. Ia juga menyinggung kondisi pejabat yang tidak memiliki uang apabila loyalitas justru diukur dari kemampuan memberikan uang.
"Apa hubungan loyalitas dengan uang. Kalau loyalitas adalah diukur dengan uang, Bagaimana orang yang gak punya uang. Takut hilang jabatan. Padahal jabatan tidak dibawa mati. Orang-orang bisa datang minta uang ke kamu kalau begitu," kata Menambus Pasaribu.
Baca juga: Plt Bupati Tulungagung Ganti Pejabat Era Gatut Sunu, Akademisi Soroti Profesionalisme
Di hadapan majelis hakim, Fajar kemudian mengungkap pengalaman yang menurutnya berkaitan dengan tuntutan loyalitas tersebut.
Beberapa pekan setelah dilantik sebagai kepala dinas, Fajar mengaku dipanggil Gatut ke pendopo. Saat itu, ia disodori surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekaligus status ASN.
Surat tersebut disodorkan oleh Yoga dan harus ditandatangani. Fajar mengaku tidak membaca secara detail isi surat tersebut.
Namun, ia memahami surat itu sebagai bentuk komitmen untuk bekerja sesuai keinginan bupati.
"Saya disodorkan dan saya tanda tangani. Disodorkan Yoga. Kalau detail isi narasinya, tidak ingat. Iya saya ingat (dibacakan BAP jika Bupati meminta untuk loyal). Yang saya tangkap makna dari surat; saya harus bekerja secara tegak lurus sesuai keinginan beliaunya. Alasan tanda tangan, ya karena loyal tadi. Iya apapun disodorkan saya tanda tangan," ungkap Saksi Fajar.
Fajar juga menceritakan pertemuannya dengan Gatut pada Oktober 2025.
Saat itu, keduanya berbincang mengenai pekerjaan dan aktivitas kedinasan. Dalam pertemuan tersebut, menurut Fajar, Gatut menyampaikan bahwa biaya politik untuk menjadi Bupati Tulungagung sangat tinggi.
Fajar mengaku memahami pernyataan tersebut sebagai permintaan bantuan, termasuk dalam bentuk uang.
"(Pembacaan BAP: biaya politik menjadi bupati mahal Mas Fajar. Tolong saya dibantu Mas Fajar) Betul. Yang saya tangkap, ya saya mengerjakan tugas saya semaksimal mungkin. Iya berkaitan support soal uang," kata Saksi Fajar.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya Januari 2026, Fajar kembali mendapat permintaan uang.
Ia mengaku ditelepon Yoga pada hari libur. Ajudan tersebut menyampaikan bahwa dirinya diperintahkan bupati untuk mengambil uang atau meminta Fajar mengantarkannya ke pendopo.
Fajar memilih agar uang tersebut diambil karena mengaku tidak berani mengantarkannya sendiri.
"Januari, ada pemberian uang. Saat itu hari libur. Saya ditelpon Yoga. Yoga diperintahkan bupati untuk mengambil uang atau diantar ke Pendopo. Saya jawab; diambil saja, kalau diantar saya enggak berani. Jumlahnya Rp100 juta," terang Saksi Fajar.
Untuk memenuhi permintaan itu, Fajar mengaku menggunakan sebagian tabungannya dan meminjam uang dari keluarga.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Yoga di depan pagar rumah Fajar.
Ia mengaku sebenarnya terpaksa memberikan uang tersebut. Namun, Fajar tetap memenuhi permintaan karena meyakini Yoga bertindak atas perintah bupati.
"Uang saya serahkan depan pagar rumah. Intinya saya terpaksa saya memberikan itu. Karena Yoga ajudan, pastinya diperintah bupati. Saya enggak tanya soal uang permintaan apa itu. Arahnya ke sana, karena beliau pernah bilang biaya politik. Itu saya menganggap bahwa itu loyalitas saya," pungkasnya.
Selain Fajar, keterangan Pj Sekda Pemkab Tulungagung Soeroto juga mendapat perhatian majelis hakim.
Hakim Ketua I Made Yuliada mempertanyakan sikap Soeroto terkait surat pernyataan pengunduran diri yang disebut ditandatangani sejumlah pejabat perangkat daerah.
I Made Yuliada menilai posisi Sekda semestinya dapat menjadi penyaring terhadap kebijakan yang berpotensi menyimpang.
"Harusnya itu, yang sampaikan. Di situ sebagai sekda bapak kecolongan. Coba jawab pertanyaan saya; apa alasan anda? Tunjukan pakta integritas. Jangan ceramahi kami," kata I Made Yuliada.
Soeroto kemudian menjawab bahwa dirinya tidak dapat melarang karena hal tersebut merupakan perintah bupati.
"Kami ASN dan itu perintah bupati harus loyal," jawab Soeroto.
Sementara itu, JPU KPK Febri Harianto mengatakan pihaknya menghadirkan sembilan saksi dalam sidang lanjutan tersebut.
Mereka berasal dari unsur Pj Sekda, pejabat Pemkab Tulungagung hingga kepala OPD.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mendalami pola permintaan uang maupun barang kepada bawahan di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Febri mengatakan, dalam persidangan muncul sejumlah keterangan mengenai permintaan uang dengan nominal berbeda.
"Kemudian tadi juga ada tambahan dari stafnya staf bagian umum. Ada permintaan uang variatif dari mulai Rp200 juta, Rp220 juta, kemudian ada Rp15 juta dan sudah dijelaskan tadi bagaimana proses penyerahannya gitu," ujarnya saat ditemui di depan ruang sidang pada momen jeda persidangan, pukul 16.00 WIB.
Febri juga menyoroti pengakuan Fajar yang harus mengumpulkan Rp100 juta dari tabungan dan pinjaman keluarga.
Menurutnya, ada bagian penting dari kesaksian Fajar yang mendukung pembuktian perkara, yakni pengakuan bahwa dirinya merasa terpaksa memberikan uang tersebut.
"Jadi, memaksakan diri bahkan dia kan berhutang juga dengan keluarganya ngumpulin uang Rp100 juta. Dan dia tadi ada kuncinya adalah dia bilang tadi sudah merasa terpaksa memberikan karena permintaan dari bupati gitu," katanya.
Terkait keterangan Soeroto, Febri mengatakan Sekda semestinya memiliki peran sebagai filter terhadap kebijakan kepala daerah yang berpotensi menyimpang.
"Kalau dari sisi politis tentu bupati tapi justru di sini peran Sekda yang tadi dikritisi oleh hakim harusnya menjadi filter terhadap kebijakan yang berpotensi menyimpang dan sebagainya harusnya mengingatkan. Justru sebaliknya tadi keterangannya malah; oh tidak jadi persoalan karena pemecatan ada mekanisme dan sebagainya," pungkasnya.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung senilai sekitar Rp6,1 miliar. Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Riski kini menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.