TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Kalimantan Barat memperpanjang pelaksanaan pembelajaran secara Belajar Dari Rumah (BDR)/daring bagi peserta didik SMA, SMK, dan SLB se-Kalimantan Barat.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin (14/9/2026) hingga Jumat (18/9/2026), sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kualitas udara dan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, mengatakan kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan hasil pemantauan BMKG Stasiun Klimatologi Kalimantan Barat.
“Perpanjangan BDR/daring ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk memastikan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan di tengah kondisi kualitas udara yang belum sepenuhnya aman,” ujarnya.
Meski demikian, sekolah yang berada di wilayah dengan kualitas udara atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di bawah 200 masih diperbolehkan melaksanakan pembelajaran secara tatap muka.
“Sekolah yang berada di wilayah dengan kualitas udara atau ISPU di bawah 200 masih diperbolehkan melaksanakan pembelajaran secara luring atau tatap muka, dengan tetap menerapkan pembatasan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Pembatasan tersebut di antaranya melarang aktivitas pembelajaran maupun kegiatan peserta didik di luar ruangan. Peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan juga diwajibkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.
Selain itu, durasi pembelajaran disesuaikan menjadi 35 menit untuk setiap satu jam pelajaran. Sekolah juga wajib memastikan ruang kelas aman dan meminimalkan masuknya asap ke dalam ruangan.
Baca juga: Singkawang Kembali Perpanjang Sekolah Daring, ISPU 186 Masih Jadi Perhatian
Sementara itu, khusus peserta didik kelas XII, sekolah diberikan kesempatan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas untuk persiapan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
“Khusus kelas XII, pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilaksanakan untuk persiapan TKA sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. Namun, pelaksanaannya tidak bersifat wajib dan tetap harus mempertimbangkan kondisi kualitas udara serta keselamatan warga sekolah,” jelasnya.
Pembelajaran tatap muka terbatas bagi kelas XII juga dibatasi hingga pukul 12.00 WIB. Jika kondisi kualitas udara tidak mendukung atau karhutla berpotensi membahayakan kesehatan, sekolah dapat kembali menerapkan BDR/daring.
Dikbud Kalbar juga meminta sekolah melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala melalui sumber resmi. Hasil pemantauan tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan keberlanjutan maupun perubahan moda pembelajaran.
“Apabila terdapat perbedaan informasi kualitas udara dari sumber resmi, sekolah diminta menggunakan kategori risiko yang lebih tinggi sebagai dasar pengambilan keputusan dengan prinsip kehati-hatian,” pungkasnya.
Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, S.STP., M.M. merupakan pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat pada 2026.
Sebelum dipercaya memimpin Disdikbud Kalbar, Faisal memiliki pengalaman di bidang pemerintahan dan kepegawaian.
Dokumen BPSDM Kalbar mencatat dirinya sebagai Pembina Tingkat I (IV/b) dengan NIP 198201302000121002.
Riwayat jabatan
Salah satu jabatan penting yang pernah diembannya adalah Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kalbar.
Dalam dokumen resmi Disdikbud tahun 2024, Faisal tercatat mendampingi berbagai program terkait peningkatan kapasitas tenaga pendidik dan kependidikan.
Sebelumnya, ia juga tercatat pernah bertugas di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagai Asesor SDM Aparatur Ahli Madya.
Data BPSDM Kalbar tahun 2022 mencatat pangkatnya ketika itu Pembina (IV/a).
Perjalanan karier tersebut menunjukkan bahwa Faisal memiliki latar belakang yang cukup kuat dalam manajemen aparatur, ketenagaan pendidikan, administrasi pemerintahan, dan kebijakan pendidikan. (*)