Sosok Moh Khoirul Anam, Oknum Pengasuh Ponpes di Pati Merayu Santriwati Pakai Uang Sebelum Dicabuli
raka f pujangga September 11, 2026 11:10 PM

 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Sosok Moh Khoirul Anam (47), Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hidayah di Kayen, Pati, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka memanfaatkan status pimpinan ponpes agar korban merasa takut dan tertekan, lalu membujuk rayu korban dengan memberikan sejumlah uang saku sebelum mencabulinya hingga delapan kali.

Baca juga: Terduga Pelaku Pencabulan Santriwati di Ponpes Talun Pati Serahkan Diri ke Polisi

Jajaran Satreskrim Polresta Pati menetapkan Moh Khoirul Anam alias MKA (47), Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hidayah Desa Talun, Kecamatan Kayen, Pati, sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dan kekerasan seksual. 

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Pati, Jumat (11/9/2026).

UNGKAP KASUS - Kasat Reskrim Polresta Pati mengungkap kasus pencabulan oleh tersangka MKA (47), pengasuh Ponpes Al-Hidayah Talun, dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Jumat (11/9/2026).
UNGKAP KASUS - Kasat Reskrim Polresta Pati mengungkap kasus pencabulan oleh tersangka MKA (47), pengasuh Ponpes Al-Hidayah Talun, dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Jumat (11/9/2026). (Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal)

Kronologi

Terungkapnya kasus amoral ini berawal dari laporan pelapor bernama Suwarno pada tanggal 9 September 2026, yang didasari atas aduan orang tua korban. 

Kejadian dugaan pencabulan tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di dalam kamar kediaman tersangka yang berada di lingkungan lembaga pendidikan agama tersebut.

Mengetahui adanya gejolak kemarahan di tengah masyarakat, pelapor sempat memediasi korban dan mengonfrontasi terduga pelaku di kediaman salah satu saksi.

Baik korban maupun MKA mengakui bahwa telah terjadi perbuatan cabul yang meliputi tindakan mencium pipi kanan, pipi kiri, bibir, hingga meraba dan mencium bagian sensitif tubuh korban.

Perbuatan bejat itu dilakukan MKA kepada korban sebanyak delapan kali.

"Modus operandi tersangka yakni memberi uang sebagai bentuk bujuk rayu. Selain itu, karena status tersangka sebagai pengasuh dan pendidik di lembaga tersebut, korban merasa takut, tertekan, serta patuh terhadap figur pengasuhnya," tegas Kompol Dika.

Mengetahui kediamannya digeruduk warga yang geram pada Selasa malam (8/9/2026), tersangka MKA sempat melarikan diri untuk mengamankan diri di Polsek Kayen sebelum akhirnya dijemput dan dibawa ke Mapolresta Pati. 

Petugas Satreskrim Polresta Pati juga melakukan upaya 'jemput bola' dengan mendatangi domisili korban yang kini berada di luar Kota Pati untuk melakukan pemeriksaan serta memberikan pendampingan psikologis atas trauma yang dialami.

Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kasur warna putih berukuran 200 cm x 180 cm, 1 buah bantal putih, 1 buah guling abu-abu muda, serta 1 buah seprai berwarna merah marun.

Baca juga: Jejak Amarah Warga Pati Coret Dinding Ponpes Al-Hidayah Bertuliskan "Kyai Cabul" dan Gambar Kelamin

Atas tindakan bejatnya, MKA dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Mengingat perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik dan dilakukan secara berulang, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dapat dijatuhkan dengan penambahan sepertiga dari ancaman pidana pokok.

Guna mengusut tuntas kemungkinan adanya korban lain di lembaga pendidikan agama tersebut, Polresta Pati berkoordinasi dengan UPTD PPA serta Kementerian Agama (Kemenag) Pati, sekaligus secara resmi membuka posko aduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban perbuatan tersangka. (mzk)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.