BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Bisnis membangun dan menjual rumah alias pengembang atau developer, tidak hanya perlu skill bidang konstruksi tapi juga pandai dalam pemasaran dan cermat memanajemen keuangan.
Kemampuan seorang pebisnis memang harus multi, jika tidak maka ada kemungkinan usaha tidak akan bertahan langgeng apalagi berkembang dan meningkat.
Ketua Umum DPP Apersi, Dedi Indrasetiawan menyatakan, tantangan bisnis perumahan itu memang banyak, termasuk kondisi ekonomi saat ini yang membuat daya beli melemah da cenderung menurun.
"Cost HPP bangunan naik terus. Tapi kami DPP terus memotivasi rekan-rekan Apersi di daerah untuk terus bangun rumah MBR karena banyak masyarakat membutuhkan rumah," jelasnya saat gelaran Bussinessversity bagi anggota Apersi di Hotel Grand Maya Banjarbaru, Jumat (11/9/2026) hingga Sabtu (12/9/2026).
Tahun ini mereka berupaya berbagi dengan masyarakat, yaitu mengurangi profit perusahaan demi berpartisipasi membangun rumah bagi masyarakat.
"Meski kondisi ekonomi tidak mendukung, namun kami tetap berharap seluruh anggota Apersi mengubah pola pikir, jangan hanya seledar membangun rumah tapi bagaimana 5-10 tahun ke depan usaha tetap langgeng, satu di antara caranya adalah belajar mengatur arus keuangan atau cashflow," jelas Dedi.
Saat ini anggota Apersi di Indonesia yang aktif 3.200 perusahaan dari 4.700 yang terdata sebagai anggota. Adapun di Kalsel sebanyak 270 perusahaan anggota Apersi dan yang aktif 170 perusahaan.
Hj Wahidah, Ketua DPD Apersi Kalsel, mengatakan, sesuai arahan ketua umum, anggota Apersi harus naik kelas, melalui Bussinesspersity banyak ilmu yang bisa didapat.
"Narasumber membantu developer untuk berkembang, sehingga bisa jadi CEO dan harus cermat menjaga cashflow," katanya.
Diakuinya, bisnis perumahan ini banyak tantangan di antaranya juga banyak perizinan yang belum dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah daerah padahal sudah ada SKB Tiga Menteri.
"Hal lain, contohnya di perumahan yang saya bangun sampai sekarang air ledeng tak jalan. Sudah berkali-kali disampaikan ke PDAM, namun alasan booster belum terbangun. Akibatnya beberapa nasabah meninggalkan rumah. Bahkan saat warga memandikan jenazah kami bantu beli air," katanya.
Tantangan lain, para pengembang beli lahan di zona kuning, tapi kemudian ada aturan baru tentang ketahanan pangan, akhirnya zona kuning yang semula boleh untuk perumahan kemudian ditunda karena ada moratorium.
Kasubdit Keterpaduan, Kemitraan, dan Kelembagaan Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Octavia Asril mengatakan pemerintah bersama kementerian terkait telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur kemudahan dalam pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terutama untuk pembangunan rumah bagi MBR.
Menurut Octavia, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu pengembang mengatasi kendala perizinan sekaligus mendorong peningkatan pembangunan rumah subsidi. Pemerintah juga telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Di sisi masyarakat, pemerintah menyediakan skema pembiayaan rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Octavia menyebut harga rumah subsidi berada di kisaran Rp200 juta, dengan suku bunga sekitar 5 persen. Jangka waktu pembiayaan juga mencapai hingga 40 tahun berdasarkan kebijakan pemerintah. “Dengan demikian, baik pengembang maupun masyarakat sama-sama diberikan kemudahan,” kata Octavia. (Banjarmasinpost.co.id/Salmah Saurin)