SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Nasib sial harus diterima Aiptu YW, oknum anggota Satintelkam Polres Tulungagung, usai dijatuhi sanksi tegas dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (10/9/2026).
Ia terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri akibat menjalin hubungan terlarang dengan perempuan lain padahal masih memiliki istri sah.
Majelis KKEP resmi menjatuhkan sanksi etik berupa demosi selama 5 tahun serta penempatan khusus (patsus) bagi oknum polisi itu.
Baca juga: Nasib Polisi Nikahi Siri Istri TKI di Tulungagung, Dipastikan Jalani Penempatan Khusus Propam
Hukuman awal yang diterima berupa kurungan di ruang khusus Seksi Propam Polres Tulungagung.
“Sanksi pertama berupa penempatan khusus selama 30 hari kerja, terhitung 13 Agustus sampai 11 September 2026,” jelas Nanang saat konferensi pers di Markas Polres Tulungagung, Jumat (11/9/2026) malam.
Sanksi patsus itu telah selesai dijalani dan ia dijadwalkan bebas pada Sabtu (12/9/2026).
Selain patsus, ia harus menerima sanksi mutasi bersifat demosi yang berimbas pada penghentian jalur karirnya.
Selama lima tahun masa demosi, ia dipastikan mengalami penundaan kenaikan pangkat, jabatan, hingga larangan mengikuti sekolah perwira.
“Kemungkinan dia nanti akan dipindahkan ke tempat lain, entah itu di Polsek, yang pasti tidak di satuannya yang sekarang,” lanjut Nanang.
Baca juga: Propam Polres Tulungagung Buka Suara, Aiptu YW Melanggar Etik dan Ditahan Selama 1 Bulan ke Depan
Skandal perselingkuhan itu terkuak ketika seorang TKI bernisial P pulang ke rumahnya di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, usai merantau 3 tahun di Malaysia, Senin (10/8/2026) pagi.
P dibuat syok saat mendapati seorang pria asing tengah tertidur pulas di dalam kamar istrinya, SR.
Tanpa berpikir panjang, P langsung mengabadikan momen itu lewat rekaman video sebagai barang bukti utama.
P sebenarnya sudah mendengar desas-desus perselingkuhan istrinya sejak tahun 2023 lalu melalui pesan pesan singkat WhatsApp dari tetangga.
Bahkan, oknum polisi itu dikabarkan telah tinggal bersama SR selama kurun waktu 3 tahun lamanya.
Niat P untuk menceraikan SR justru disambut dengan sodoran akta cerai dan pengakuan bahwa SR telah menikah siri dengan oknum polisi itu.
Tak terima rumah tangganya dihancurkan dan melihat dua anak kandungnya kerap menyaksikan keberadaan oknum polisi itu di rumah, P langsung melaporkan kasus itu ke Propam Polres Tulungagung.