DJP Jatim II Raup Rp 140 Miliar dari Perburuan Penunggak Pajak Lewat Forensik Digital
Dyan Rekohadi September 12, 2026 12:32 AM

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II mencatatkan prestasi gemilang dengan mengamankan penerimaan negara senilai Rp 140,876 Miliar lewat tindakan penegakan hukum, Jumat (11/9/2026).

Capaian fantastis sejak Januari hingga 10 September 2026 itu diraih melalui optimalisasi teknologi canggih, analisis data terintegrasi, serta kolaborasi fungsi intelijen dan forensik digital.

Langkah tegas itu sengaja digencarkan guna menindak penunggak pajak nakal sekaligus mendorong terciptanya kepatuhan pajak yang berkelanjutan di Jawa Timur.

Baca juga: Penerimaan Pajak DJP Jatim II Tembus Rp 16,08 Triliun, Tumbuh 25 Persen

 

Rincian Sumber Penerimaan dan Intelijen

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, mengungkapkan bahwa penerimaan jumbo itu bersumber dari tiga jalur penegakan hukum utama.

"Pemeriksaan bukti permulaan sebesar Rp 119,290 Miliar, penyidikan sebesar Rp 1,304 Miliar, serta kolaborasi penegakan hukum sebesar Rp 20,281 Miliar," kata Arridel Mindra, Jumat (11/9/2026).

Pihaknya juga berhasil menindak puluhan Wajib Pajak Suspend melalui analisis informasi intelijen yang terarah.

"Hingga 9 September 2026, telah dilakukan penanganan terhadap 27 Wajib Pajak Suspend, yang menghasilkan 27 Lembar Informasi Intelijen Perpajakan (LIIP)," tambahnya.

"Dari kegiatan tersebut, telah terealisasi pembayaran sebesar Rp 13.147 Miliar yang tercatat sebagai bagian dari penerimaan melalui kolaborasi penegakan hukum," imbuhnya.

Baca juga: DJP Jatim I Kenalkan Pajak Sejak Dini kepada 834 Siswa di 14 Sekolah Surabaya

 

Pemanfaatan Forensik Digital dan Efek Jera

Guna mengimbangi pesatnya digitalisasi aktivitas bisnis, penerapan metode forensik digital kini menjadi senjata utama petugas di lapangan.

"Sampai dengan 9 September 2026, forensik digital telah dimanfaatkan untuk mendukung 29 kegiatan, yang terdiri atas 12 pemeriksaan, 16 pemeriksaan bukti permulaan dan 1 penyidikan," papar Arridel.

Teknologi canggih itu difungsikan untuk mengamankan dan menganalisis bukti-bukti elektronik Wajib Pajak secara presisi.

"Penegakan hukum perpajakan saat ini tidak dapat dilepaskan dari pemanfaatan data dan teknologi," tegasnya.

Ia menegaskan penindakan hukum itu bukan semata-mata mengejar angka penerimaan, melainkan memberi keadilan serta efek jera.

"Kami berharap penguatan pengawasan dan penegakan hukum dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi Wajib Pajak dengan karakteristik ketidakpatuhan sejenis sekaligus mendorong kepatuhan secara berkelanjutan," ungkapnya.

"Melalui penguatan penegakan hukum yang berbasis data dan teknologi, Kanwil DJP Jawa Timur II berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi optimal bagi pengamanan penerimaan negara sekaligus mewujudkan sistem perpajakan yang adil, profesional, efektif, dan berintegritas," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.