TRIBUNMANADO.CO.ID - Penegakan aturan terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan mendapat dukungan dari anggota DPRD Kota Manado.
Pemerintah dinilai perlu bersikap tegas dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah, termasuk melalui proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pelanggar.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan sidang Tipiring terhadap warga yang diduga melakukan pelanggaran terkait pembuangan sampah sembarangan.
Langkah ini dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat sekaligus memastikan aturan persampahan tidak hanya menjadi norma tertulis, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.
Anggota DPRD Manado Ferdinand Djeki Dumais menegaskan, Perda tentang persampahan harus ditegakkan secara konsisten.
Penindakan terhadap pelanggar bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga menjadi instrumen edukasi dan pencegahan agar masyarakat lebih bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Perda sampah tentunya harus ditegakkan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Aturan dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat, termasuk dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan,” ujar Ferdinand, saat dihubungi Tribun Manado, Com, Jumat (11/9/2026).
Baca juga: Breaking News: Pembuang Sampah Sembarangan di Manado Jalani Sidang Tipiring
Kata Ferdinand, praktik membuang sampah sembarangan dinilai tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga dapat menimbulkan dampak ekologis dan sosial.
Sampah yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menyumbat saluran drainase, mencemari lingkungan, menimbulkan bau tidak sedap, serta meningkatkan risiko munculnya berbagai persoalan kesehatan dan lingkungan.
Di sisi lain, persoalan sampah juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
Pemerintah memiliki kewajiban menyediakan sistem pengelolaan dan pelayanan persampahan yang baik, sementara masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.
Karena itu, keberadaan Perda persampahan dipandang penting sebagai landasan hukum untuk menciptakan tata kelola sampah yang lebih tertib.
Regulasi tersebut sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan hingga penindakan terhadap pihak yang melanggar ketentuan.
Pelaksanaan sidang Tipiring terhadap pelanggar juga diharapkan memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya.
Dengan demikian, penegakan aturan tidak berhenti pada pemberian sanksi, tetapi dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Yang melanggar harus dihukum sesuai dengan Perda. Ketegasan pemerintah diperlukan agar aturan memiliki daya ikat dan masyarakat memahami bahwa membuang sampah sembarangan bukan merupakan tindakan yang dapat dianggap sepele,” tegasnya.
Baca juga: Divonis Bayar 100 Ribu Karena Buang Sampah Sembarangan, Pria Tua Dari Manado Ini Malah Senang
Ia menambahkan DPRD Manado juga mendorong agar penegakan aturan dilakukan secara konsisten, proporsional dan disertai sosialisasi yang berkelanjutan.
Edukasi kepada masyarakat dinilai tetap diperlukan agar warga memahami hak, kewajiban dan konsekuensi hukum dalam pengelolaan sampah.
“Dengan kolaborasi antara pemerintah, DPRD dan masyarakat, penanganan persoalan sampah di Kota Manado diharapkan dapat dilakukan secara lebih komprehensif.
Penegakan Perda menjadi salah satu instrumen, sementara perubahan perilaku dan kesadaran kolektif masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih, sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (fer)
Baca juga: 16 Pelanggar Jalani Sidang Tipiring di Manado, Mayoritas Buang Sampah Sembarang, Ini Kata Akademisi