Laporan Wartawan Ssrambi Indonesia Zaki Mubarak | Aceh Utara
SERMBINEWS.COM,ACEH UTARA - Sebanyak enam bakal calon Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) periode 2026-2030 telah mendaftarkan diri hingga berakhirnya masa pendaftaran pada 10 September 2026.
Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Unimal selanjutnya mulai melakukan pemeriksaan dan konsolidasi sebagai persiapan rapat Senat Paripurna untuk menetapkan bakal calon rektor.
Rapat konsolidasi tersebut digelar Jumat (11/9/2026) di Gedung Rektorat Kampus Reuleut, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Rapat yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.45 WIB itu dihadiri seluruh Panitia Pilrek Unimal.
Baca juga: 20 Dokumen Enam Balon Rektor Unimal Periode 2026–2030 Mulai Diverifikasi Panitia
Panitia diketuai Dr Azhari MSc, Sekretaris Dr Hadi Iskandar, serta anggota Dr Nazaruddin, Dr Hafnidar, Dr Murhaban, Deassy Siska MSc selaku ex officio Ketua Senat, dan Dr Teuku Kemal Fasya selaku ex officio Sekretaris Senat.
Keenam bakal calon Rektor Unimal yang telah mendaftarkan diri yakni Dr Mukhlis, Jullimursyida PhD, Dr Alfian, Dr Baidhawi, Dr Mohd Heikal, dan Dr Ir Asri.
Panitia menyatakan keenam pendaftar tersebut telah memenuhi proses formal pendaftaran, termasuk menyerahkan empat eksemplar formulir pendaftaran.
Salah satu dokumen pendaftaran merupakan dokumen asli yang dikirimkan melalui surat elektronik (email) kepada Panitia Pilrek.
Ketua Panitia Pilrek Unimal, Dr Azhari, mengatakan pemeriksaan dokumen dilakukan sebelum para pendaftar ditetapkan sebagai bakal calon rektor yang memenuhi persyaratan.
"Semua proses penjaringan ini akan selesai sebelum 30 September 2026. Pemeriksaan ini sendiri juga akan berkoordinasi dengan Irjen Kemendikti Saintek," kata Azhari.
Sementara itu, Sekretaris Panitia Pilrek Unimal, Dr Hadi Iskandar, mengatakan seluruh tahapan pemilihan rektor dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Regulasi tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Senat Universitas Malikussaleh Tahun 2026.
Menurut Hadi, aturan yang menjadi dasar pelaksanaan Pilrek mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Aturan tersebut kemudian diubah melalui Permenristekdikti Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
"Jadi panitia bekerja lebih terfokus berdasarkan regulasi yang ada. Hampir tidak terjadi perselisihan karena semua hal telah jelas diatur di dalam Permen dan kemudian diderivasi ke dalam Peraturan Senat Universitas," ujar Hadi.
Ia menambahkan, seluruh tahapan pemilihan akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan hingga proses penetapan bakal calon rektor.(*)