Reaksi Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto Usai Diperiksa KPK 9 Jam soal Suap Proyek IPAL
Hendrik Budiman September 11, 2026 11:54 PM

TRIBUNBENGKULU.COM - Hampir sembilan jam berada di Gedung Merah Putih KPK, Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto akhirnya buka suara terkait pemeriksaan kasus dugaan suap proyek IPAL.

Kepada wartawan, Herimanto mengaku tidak mengetahui aliran dana dalam perkara tersebut.

Diketahui, Herimanto menjalani pemeriksaan selama hampir sembilan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).

Ia tiba sekitar pukul 09.50 WIB dan baru keluar dari gedung KPK pada pukul 19.16 WIB.

Mengenakan kemeja batik dan kopiah hitam, Herimanto mengatakan penyidik mencecar dirinya sekitar 20 pertanyaan.

Menurut Herimanto, pemeriksaan terutama berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPRD.

“Saya diperiksa terkait tugas pokok DPRD,” ujar Herimanto.

Saat ditanya mengenai aliran dana dalam proyek IPAL, Herimanto mengaku tidak mengetahuinya.

Baca juga: KPK Bongkar Pemberian 2 Mobil ke Vinna Ledy DPRD Bengkulu: Pajero Disita, Ada Mercy Pakai Nama Teman

“Sejauh ini saya tidak tahu, saya tahunya melalui kawan-kawan media, untuk pribadi saya tidak tahu,” ucapnya.

Herimanto juga mengaku tidak mengetahui aliran dana yang dikaitkan dengan anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni.

Sebagai pimpinan DPRD Kota Bengkulu, ia mengatakan tidak pernah menerima laporan terkait dugaan aliran dana tersebut.

“Saya tahunya dari kawan-kawan media sampai detik ini saya selaku pimpinan DPRD tidak pernah dapat laporan atau apa, enggak dapat. Saya cuma tahu lewat media,” tuturnya.

Bantah Kenal Petinggi PT CMC

Dalam pemeriksaan tersebut, Herimanto juga membantah mengenal maupun pernah berkomunikasi dengan para petinggi PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC).

Nama perusahaan tersebut disebut dalam pengusutan KPK terkait dugaan monopoli tender proyek limbah medis.

“Saya tidak kenal dan tidak tahu orang-orang itu,” katanya.

KPK Dalami Peran Legislatif

Pemeriksaan terhadap Herimanto merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang tengah ditangani KPK.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari di Bengkulu pada 9 Maret 2026.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK sebelumnya telah memeriksa dua anggota DPRD Kota Bengkulu, yakni Bambang Hermanto dan Vinna Ledy Anggraheni.

Penyidik mendalami peran pihak legislatif dalam proses perencanaan anggaran hingga pengesahan proyek.

KPK juga menelusuri dugaan penerimaan dana dari pihak swasta yang diduga berkaitan dengan upaya memuluskan proyek di Bengkulu.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan monopoli proyek instalasi pengolahan air limbah dan limbah medis yang disebut berkaitan dengan PT CMC.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan dari anggota legislatif, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus menelusuri aliran dana.

Dalam proses pengembangan perkara, KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.

Selain itu, penyidik menyita sejumlah aset milik Vinna Ledy Anggraheni, di antaranya Mitsubishi Pajero Sport Dakar dan sebuah rumah berlantai dua di Jakarta Selatan.

KPK menyebut aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara yang masih dalam proses pengusutan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.