Dendam Kematian Ibu, Pria di Sampang Madura Intai Nelayan Sebulan Sebelum Dibunuh
Erik S September 12, 2026 12:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG - Seorang nelayan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Muhammad Hasan (46), tewas dibacok saat melintas di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kamis (10/9/2026) dini hari.

Polisi mengungkap, kasus tersebut diduga berkaitan dengan dendam lama yang dipendam AN (27), tersangka pembunuhan Hasan.

Sebelum melancarkan aksinya, AN disebut telah mengamati aktivitas korban selama sekitar satu bulan.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, tersangka mempelajari kebiasaan korban sejak Agustus 2026.

Pengamatan itu meliputi aktivitas korban saat pergi melaut, rute yang biasa dilalui, hingga lokasi korban memarkir sepeda motornya.

Menurut polisi, aksi tersebut berkaitan dengan kematian ibu tersangka pada 2015.

Ibu AN sebelumnya disebut menjadi korban penganiayaan berat hingga meninggal dunia.

Dalam perkara tersebut, Hasan disebut sempat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: Pasangan Kekasih di Jakbar Bunuh Bayi Baru Lahir, Pelaku Takut Ketahuan Tetangga Punya Anak

Setelah Hasan keluar dari penjara, AN diduga menyimpan niat membalas dendam atas kematian ibunya.

"Setelah korban keluar, AN memiliki niat membalas dendam atas kepergian ibunya," ujar AKBP Anang, Jumat (11/9/2026).

Korban Tewas di Lokasi

Dendam yang telah dipendam itu diduga berujung pada aksi pembacokan terhadap Hasan.

AN disebut menggunakan celurit untuk menyerang korban.

Akibat serangan tersebut, Hasan mengalami sejumlah luka bacok pada bagian kepala, pipi, bahu, hingga pinggul.

"Korban meninggal dunia di lokasi kejadian," terang AKBP Anang.

Setelah menyerang korban, AN kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.

Namun, pelarian tersangka tidak berlangsung lama.

Polisi berhasil menangkap AN pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, atau sekitar tujuh jam setelah pembunuhan terjadi.

Baca juga: Motif Pasutri di Banjar Bunuh Pemilik Salon, Bawa Kabur Perhiasan Emas dan Handphone

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya sepeda motor milik korban, tas hitam yang berisi telepon seluler dan uang tunai, serta pakaian korban.

Polisi juga menyita sebilah celurit yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa Hasan.

Celurit tersebut memiliki panjang pisau sekitar 33 sentimeter dan lebar 3,5 sentimeter.

Sementara bagian pegangannya terbuat dari kayu berwarna cokelat dengan panjang sekitar 14 sentimeter.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 459 KUHP.

"Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas AKBP Anang.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.