Polda Maluku Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi, 400 Gram Diselundupkan dari Baubau ke Ambon
Fandi Wattimena September 12, 2026 12:52 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku kembali membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Sebanyak 200 gram sabu berhasil diamankan dalam operasi di Kota Ambon. 

Barang haram tersebut diketahui diselundupkan dari Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, melalui jalur laut sebelum rencananya diedarkan di Kabupaten Buru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari pergerakan kurir berinisial RR alias Rei, yang menerima dua paket sabu dengan total berat sekitar 400 gram di Kota Baubau pada Sabtu (29/8/2026).

Menurut Indra, dua paket sabu itu diserahkan oleh seseorang yang tidak dikenal karena menggunakan helm dan masker.

Pengiriman tersebut dilakukan atas perintah seorang pria yang dipanggil "Guru", yang disebut berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Setelah menerima paket, tersangka melaporkan kepada Guru dan langsung dikirim uang Rp2 juta sebagai ongkos perjalanan menuju Ambon," jelas Indra.

Baca juga: Polres Seram Bagian Barat Kerahkan 92 Personel Amankan Bentrok di Taniwel

Baca juga: Tak Bayar Angsuran dan Alihkan Motor Kredit Secara Ilegal, PPPK Dinkes Maluku Diseret ke Pengadilan

Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WITA, Rei menaiki KM Ngapulu menuju Ambon sambil membawa dua paket sabu tersebut.

Ia tiba di Pelabuhan Ambon pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIT.

Setelah melapor kepada Guru, Rei kemudian diarahkan menghubungi seorang perempuan berinisial Santi alias April yang tinggal di kawasan Lembah Argo, Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Sekitar pukul 01.00 WIT, dua paket sabu itu diserahkan kepada Santi di rumahnya.

Tak lama berselang, sekitar pukul 03.00 WIT, seorang pria yang belum diketahui identitasnya datang mengambil satu paket sabu seberat 200 gram untuk dibawa ke Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

"Kami masih terus mengembangkan perkara ini untuk memburu pelaku lain, termasuk sosok yang mengendalikan pengiriman dari Kendari dan pihak yang telah membawa satu paket sabu ke wilayah Halmahera Tengah," tegasnya.

Sementara satu paket lainnya disiapkan Santi untuk diedarkan di Kabupaten Buru.

Polisi mengungkap, sekitar pukul 16.00 WIT Santi membuka paket tersebut, lalu mengemas sabu ke dalam kardus bertuliskan Fortune yang dicampur bersama sayuran agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Paket itu kemudian dititipkan melalui kapal feri KM Cantika dengan tujuan Namlea.

Namun, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan.

"Modus yang digunakan pelaku adalah menyelundupkan sabu melalui jalur laut menggunakan kapal penumpang. Barang bukti bahkan sempat disamarkan di dalam kardus berisi sayuran untuk mengelabui petugas, namun berhasil kami," ungkapnya.

Sekitar pukul 20.00 WIT, saat berada di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon dan hendak berangkat ke Namlea, Santi ditangkap Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku.

Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku.

Penangkapan Santi berlanjut dengan pengembangan kasus.

Pada dini hari berikutnya, Rei sempat menghubungi Santi dan berniat membeli sabu senilai Rp500 ribu.

Polisi yang telah melakukan penyamaran kemudian bergerak dan menangkap Rei sekitar pukul 02.00 WIT di rumah Santi di kawasan Lembah Argo, Passo.

Kurir Dibayar Rp7 Juta

Hasil pemeriksaan mengungkap Rei hanya berperan sebagai kurir.

Ia menerima upah Rp7 juta untuk membawa dua paket sabu dari Baubau menuju Ambon.

Sementara itu, Santi mengaku menjalankan bisnis narkoba atas perintah kekasihnya, Adi Pranyoto alias Adi alias Pran, yang saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Ambon dalam perkara narkotika.

Polisi menyebut Santi membeli sabu dari jaringan di Kendari seharga Rp900 ribu per gram.

Narkotika tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp2,5 juta per gram, sehingga memperoleh keuntungan sekitar Rp1,6 juta per gram.

Apabila seluruh sabu seberat 200 gram berhasil dipasarkan, keuntungan yang diperkirakan diperoleh mencapai sekitar Rp220 juta.

Barang Bukti

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan paket sabu siap edar beserta perlengkapan pengemasan, di antaranya 44 paket sabu ukuran sedang, tiga paket sabu ukuran besar, ratusan plastik klip bening, kantong plastik, kardus bertuliskan Fortune, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.

Terancam Hukuman Hingga 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan mengenai kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam KUHP.

"Polda Maluku berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika di Maluku. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur menjadi kurir maupun bagian dari jaringan narkoba karena ancaman hukumannya sangat berat," tandasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.