Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Daniel Y.P. Foekh memberi kuliah umum di Universitas Nusa Cendana Kupang (Undana) pada Jumat (11/9/2026) siang.
Kuliah umum bertajuk "Dinamika dan Perkembangan Mahkamah Konstitusi RI di Era Modern" yang digelar di Auditorium Undana itu diikuti ratusan mahasiswa dari berbagai Fakultas..
Dekan Fakultas Hukum Undana, Dr. Simplexius Asa menjadi moderator sekaligus pendaping dalam kuliah umum itu.
Baca juga: Seminar Internasional Undana Bahas Kerangka Hukum Kawasan Perdagangan Bebas Indonesia-Timor Leste
Daniel mengawali kuliah umum dengan mendorong mahasiswa Fakultas Hukum meraih berbagai program beasiswa yang sudah disiapkan. Ia mengaku ketika masa kuliah dahulu, dirinya kerap mencari tahu dan meraih sejumlah beasiswa.
"Saya merantau itu dengan beasiswa juga. Jangan salah gunakan beasiswa, tapi manfaatkan untuk masa depan anda," ujarnya.
Dia kemudian menjelaskan tentang kedudukan MK, termasuk sejarah lahirnya MK. Dari sembilan hakim MK, dirinya merupakan Hakim MK yang diajukan Presiden. Sementara, dua unsur lainnya berasal dari usulan DPR dan MA.
Daniel lalu bercerita bahwa dirinya ketika melamar menjadi hakim tepat usia 50 tahun sebagaimana dalam persyaratan yang ditetapkan. Daniel yang juga alumni Fakultas Hukum Undana itu melanjutkan pemaparannya tentang tugas dan fungsi dari MK itu sendiri.
Dalam perkembangannya, kata dia, kewenangan MK juga bertambah untuk melakukan pengujian terhadap Perpu dan penyelesaian sengketa Pemilihan Umum. MK memiliki setidaknya, enam fungsi termasuk didalamnya menyangkut ideologi bangsa.
"MK tidak saja sebagai pengawal konstitusi, tapi juga pengawal ideologi Pancasila," tambah dia.
Daniel juga menjelaskan tentang transformasi Digital yang melalui saluran simpel.mkri atau Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik. Itu adalah perwujudan nyata e-Court MK.
"Sistem ini memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan, melacak status perkara, hingga mengakses putusan secara daring, transparan dan real time," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam asas MK tentang audi et altream partem yang berarti hakim tidak boleh hanya mendengar satu pihak. Semua pihak, juga diberikan kesempatan yang sama sebelum putusan diambil.
Daniel mengatakan, peradilan pada umumnya tidak boleh menolak perkara. Sementara itu, asas final and binding merupakan keputusan MK yang final dan mengikat sekaligus secara resmi diberlakukan.
"Putusan MK mulai sejak tanggal dan jam kurusan itu diucapkan. Beda dengan undang-undang, yang membutuhkan proses pengesahan Presiden. Putusan MK, hari ini diputuskan, hari ini berlaku," katanya.
Sementara jika putusan itu terdapat kekeliruan maka dilakukan pengujian formil putusan MK melalui MKMK yang bertugas mengawasi Hakim MK. Sehingga, salah satu syarat tentang Hakim MK adalah Negarawan.
"Di MK, ada pengujian materil dan formil. Materil terkadang berisi pasal, ayat, undang-undang, menyangkut isinya. Sedangkan proses pembentukan itu formil," ujarnya.
Menurut dia, trend representasi lonjakan perkara yang diajukan ke MK. Peningkatan signifikan ini mencerminkan tingginya kesadaran konstitusional masyarakat serta kepercayaan publik terhadap mekanisme yudisial di era modern.
Daniel menjelaskan, peradilan modern adalah peradilan dengan sistem kerja berbasis ICT (information, communication, and technology), memiliki mindset dan cultureset yang maju termasuk di dalamnya committed pada ICT (integrity, clean, and trustworthy).
Daniel mengaku, putusan MK terbaru adalah mengenai kuota hangus yang mana MK ingin agar pengguna tidak dirugikan. MK memberikan jaminan atas kuota yang menjamin haknya.
Sementara teknis pelaksanaan putusan itu diserahkan kepada Pemerintah untuk menindaklanjuti dengan peraturan. Hal itu termasuk dengan informasi hoax yang sering terjadi.
MK, kata dia, sudah bekerja sama dengan puluhan Perguruan Tinggi di Indonesia. MK menyiapkan video conference dalam rangka memberi akses bagi para pencari keadilan. Hal itu menjawab akses telekomunikasi yang terbatas di berbagai wilayah di Indonesia.
Selain itu juga, MK bekerja sama dengan Desa konstitusi yang turut menyiapkan video conference. Fasilitas ini membantu pencari keadilan tidak perlu datang langsung ke MK tetapi bisa melalui para pihak yang telah bekerja sama itu.
"Justru dengan era teknologi ini sangat memudahkan Mahkamah Konstitusi," kata Daniel.
MK, ujar dia, tidak bertanggung jawab tidak kepada Presiden, DPR dan MA. Tetapi MK bertanggung jawab kepada publik. Setiap tahun, MK menyampaikan laporan kinerja. Sejauh ini, MK telah menerima belasan Opini Wajar Tanpa pengecualian dari BPK.
Daniel mengajak masyarakat untuk turut mengawasi MK. Dia berkata, MK sangat terbuka menerima masukkan dan saran dari publik. (fan)