Sarwendah dan Ruben Onsu Kena Semprot, Komnas Anak Singgung Rekomendasi Hak Asuh ke Tangan Negara
Achmad Maudhody September 12, 2026 11:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kelayakan Sarwendah dan Ruben Onsu mengasuh anak dipertanyakan, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) bahas opsi hak asuh diambil alih Negara.

Kisruh antara Presenter Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah seolah tak berujung.

Selama berbulan-bulan keduanya saling beradu argumen terkait sederet persoalan yang belum selesai pascaperceraian pada 2024 lalu.

Perihal hak asuh anak, harta gono gini hingga persoalan kesehatan diperdebatkan hingga jadi konsumsi publik.

Situasi itu terjadi di tengah proses sidang perebutan hak asuh anak yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pendampingan dari pihak Komnas PA pun tak lantas menyelesaikan perdebatan antara Ruben dan Sarwendah.

Hal ini rupanya membuat gerah Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait.

Menurutnya, konflik antara Ruben dan Sarwendah yang berkepanjangan ini akan menimbulkan dampak bagi anak yang semakin besar.

Jika nantinya pihak Komnas Anak bisa mendapatkan bukti bahwa anak ikut merasakan dampak besar atas masalah ini, Agustinus Sirait akan mengambil tindakan tegas.

Pihaknya akan merekomendasikan hak asuh diserahkan kepada Negara, jika Ruben maupun Sarwendah terbukti sama-sama tidak layak.

Dengan kata lain, diungkap Agustinus Sirait, Ruben dan Sarwendah dicabut kepemilikan hak asuh anak oleh negara.

"Kalau kita temukan dampaknya kasus ini terhadap anak yang luar biasa, ini kan bergulir setiap hari. Komnas perlindungan anak bisa merekomendasikan kepada negara bahwa kedua belah pihak atau orang tuanya ini tidak layak untuk mendapatkan hak asuh anak," jelas Agustinus Sirait kepada awak media, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (11/9/2026).

Terlebih, Agustinus Sirait menilai, kedua belah pihak masih sama-sama egois dan tidak mementingkan anak dalam konflik ini.

Padahal menurutnya, Ruben dan Sarwendah harusnya bisa sama-sama memberi waktu untuk anak.

Bukan malah saling serang dan menjatuhkan dalam perkara perebutan hak asuh. 

"Karena tidak memberikan kepentingan terbaik untuk anak, selalu mengedepankan egoisme orang dewasa."

"Apa sih yang dibutuhin sama anak, waktu bersama kedua belah pihak, gitu loh," tegasnya.

Selanjutnya, jika rekomendasi pencabutan hak asuh anak itu diterima negara, baik Ruben maupun Sarwendah bisa kehilangan haknya. Lalu diserahkan dan diterima oleh negara.

"Dicabut hak asuh anak, nanti bisa diterima oleh negara."

Hal itu bisa benar-benar direkomendasikan oleh pihak Komnas Anak, jika konflik antara Ruben dan Sarwendah masih tak kunjung mereda ke depannya.

"Bisa kita dorong kalau kasus ini sampai berlarut-larut, sampai hari ini udah berapa bulan," tambahnya.

Baca juga: Ucapan tentang Niat Jadi Besan Ayu Ting Ting Diklarifikasi, Inul Daratista Ngaku Tak Serius

Agustinus mengingat kasus selebriti soal perebutan anak yang dahulu, dinilai tidak serumit kasus Ruben dan Sarwendah.

Beberapa perkara yang pernah ditangani Komnas Anak selesai hanya satu sampai dua bulan saja.

Kini pihaknya dibuat penasaran dengan motif yang melatarbelakangi Ruben dan Sarwendah, yang seolah enggan menyelesaikan masalah dengan cepat.

"Komnas perlindungan anak biasa mendampingi kasus-kasus seperti ini, kira-kira sebulan-dua setengah selesai."

"Apa motifnya Sarwendah dan Ruben Onsu tidak menyelesaikan kasus ini dengan cepat," tutupnya.

Penyebab Mediasi Gagal

Sidang mediasi antara Ruben dan Sarwendah yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, dinyatakan gagal.

Keduanya saling bongkar soal penyebab gagalnya mediasi kala itu.

Dari pihak Ruben Onsu menyebut, mediasi gagal karena sang presenter tidak mau terus-terusan mengiyakan kemauan Sarwendah yang berubah-ubah.

Awalnya Sarwendah menyampaikan syarat jika Ruben ingin bertemu anak harus tetap didampingi oleh ibunya.

Hingga meminta Ruben menjalankan tes kesehatan enam bulan sekali, jika ingin tetap bertemu anak.

Lalu syarat itu sudah langsung disanggupi oleh presenter 47 tahun tersebut.

Namun nampaknya, Sarwendah kembali mengubah syarat.

Soal tes kesehatan yang awalnya diminta dilakukan Ruben enam bulan sekali, berubah menjadi tiga bulan sekali. lalu diubah lagi menjadi sebulan sekali.

Puncak dari permintaan Sarwendah yang berubah-ubah itu, semakin membuat Ruben naik pitam.

Tegas tidak mau terus menuruti kemauan Sarwendah yang berubah-ubah, bapak tiga anak ini kemudian meminta Mediasi digagalkan saja.

"Tidak terlaksana itu (mediasi) karena itu (tidak mau menuruti Sarwendah terus). Bukan karena seperti yang disampaikan kuasa hukum S," jelas Minola, kuasa hukum Ruben.

"Ruben sudah oke (tes kesehatan selama 6 bulan sekali). Tapi sana (Sarwendah) minta tiga bulan sekali.

Lalu Ruben mengiyakan.

Terus barubah lagi jadi satu bulan sekali.

Itu pun masih banyak (syarat). Sampai hakim mediatornya ngomong 'masak sih harus setiap ketemu (cek kesehatan)?'

Ketika di situ (Sarwendah keluar), Ruben bilang 'saya nggak mau meng-iyakan terus. Masa saya harus ngalah terus'. Anggap aja mediasi gagal. Masak (dia) ngotot semuanya harus ngikutin dia," papar Minola.

Sementara pihak Sarwendah turut buka-bukaan penyebab gagalnya mediasi dengan menyalahkan Ruben.

Sarwendah diwakili kuasa hukumnya, Chris sempat menyatakan gagal mediasi karena Ruben menolak dilakukan pemeriksaan tes kesehatan demi anak.

"Sepertinya ada penggiringan opini terkait masalah mediasi."

"Pihak sana (bilang) gagalnya mediasi disebabkan oleh pihak kami yang tidak ingin mempertemukan anak."

"Padahal faktanya adalah, tidak terjadinya mediasi karena RSO tidak mau memeriksa kesehatannya demi anak," tutur Chris.

Polemik Pembagian Harta

Tak cuma soal anak, Ruben dan Sarwendah juga masih berselisih soal penyelesaian pembagian harta usai cerai.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan Ruben Onsu memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran kredit rumah yang telah menjadi bagian dari harta bersama dengan Sarwendah.

Menurut Jaenudin, kewajiban tersebut telah diatur dalam Akta 39 yang menjadi dasar pembagian harta bersama antara Ruben Onsu dan Sarwendah.

"Setelah perjanjian itu ditandatangani, dan di situ ada penjelasan bahwa wajib Rubennya menyelesaikan, artinya 100 persen Ruben wajib menyelesaikan," kata Jaenudin di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (11/9/2026).

Jaenudin menjelaskan, ketentuan mengenai kewajiban pembayaran tersebut tidak dapat hanya dilihat dari satu bagian dalam Akta 39.

Menurut dia, terdapat klausul lain yang mengatur secara teknis mengenai pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban tersebut.

"Jadi yang menjelaskan terkait kewajiban itu tanggung jawab para pihak sampai lunas itu bukan pembayaran. Kenapa demikian? Itu karena aset masih ada kaitan dengan pihak ketiga," ujarnya.

Ia mengatakan persoalan tersebut muncul karena terdapat dua rumah yang menjadi bagian hak Sarwendah masih diagunkan kepada bank.

Karena itu, Jaenudin menyebut pihaknya akan memberikan teguran hingga somasi kepada Ruben Onsu agar kewajiban yang telah diatur dalam perjanjian tersebut dipenuhi.

"Makanya jalan satu-satunya adalah memberikan teguran, memberikan somasi, mengingatkan terhadap RO agar prestasinya dilakukan sesuai apa yang dibunyikan dalam perjanjian," tutur Jaenudin.

Jaenudin juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke proses hukum apabila Ruben Onsu dan Sarwendah memiliki tafsir berbeda terhadap isi perjanjian.

Menurut dia, proses hukum dapat menjadi jalan untuk membuktikan dan menentukan bagaimana ketentuan dalam Akta 39 harus dijalankan.

HARTA USAI CERAI - Kolase Sarwendah dan Ruben Onsu (arsip 2024).
HARTA USAI CERAI - Kolase Sarwendah dan Ruben Onsu (arsip 2024). (Instagram ruben_onsu/sarwendah29)

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.